Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim, SH, MH. (ist/lakeynews.com)

Kepala SMAN 2 Manggelewa yang Diberhentikan Sementara sebagai PNS

.

DOMPU, Lakeynews.com – Kepala SMAN 2 Manggelewa (non aktif), Kabupaten Dompu, BM, masih harus bersabar. Surat beserta lampiran dokumen-dokumen yang dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, beberapa hari lalu, masih ditelaah dan dikaji.

Salah satu dokumen yang dilampirkan BM tersebut, Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tentang pemberhentian sementara BM sebagai PNS yang tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Masih dipelajari Asisten Ombudsman untuk melihat ada atau tidak maladministrasi dan kewenangan kami,” kata Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim, SH, MH, pada Lakeynews.com, Minggu (13/6) malam ini.

Baca juga;

Biasanya berapa lama dokumen seperti itu ditelaah dan dikaji?

Ditanya demikian, Adhar belum bisa memastikan. “Tergantung kasus yang dilaporkan,” jawabnya singkat.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini BM tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Dompu. (tim)