
Yang Akan Jatuh Tempo Diingatkan; Nunggak, Door to Door sampai Operasi Gabungan
Bagaimana dengan kendaraan yang akan jatuh tempo dan yang sudah jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya? Lalu, berapa nilai (persentase) terbaru denda bagi kendaraan yang sudah jatuh tempo. Mulai dari yang lewat sebulan, setahun atau beberapa tahun?
Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Dompu Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, tidak langsung menjerat wajib PKB dengan denda.
Lima hari menjelang kendaraan itu jatuh tempo, pihak Samsat menghubungi wajib pajak melalui pesan WhatsApp (WA) untuk memberitahukannya. Isi pesan WA itu lebih kurang begini, “Kendaraan (misalnya) dengan nomor polisi EA… sekian, atas nama ini, alamat ini jatuh tempo pada tanggal sekian. Silakan bayar pada pelayanan Samsat terdekat.”
“Jadi, pesan itu akan muncul di pesan WA wajib pajak,” kata Kepala UPTB-UPPD (Samsat) Dompu Bappenda Provinsi NTB Muhammad Husni, S.Sos, M.Si, ketika diwawancarai Lakeynews.com, di ruang kerjanya, Selasa (18/5).
Baca juga: Kesadaran Wajib Pajak Bayar PKB Rendah, Ini Terobosan Samsat Dompu (1)
Pengingat lain, pihak Samsat menelepon si Wajib Pajak. Ada yang dilakukan lima hari, tiga hari dan satu hari sebelum jatuh tempo PKB.
“Alhamdulillah respons para wajib pajak, umumnya, sangat positif. Bahkan, mereka langsung mengucapkan terima kasih dan mengatakan akan segera bayar,” papar Husni.
Dari berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan pihaknya sejak dipercaya sebagai pimpinan UPTB-UPPD Dompu pada 2020 lalu itu, Husni melihat terjadi peningkatan penerimaan dari PKB ini.
Bagaimana jika wajib pajak lupa bayar, atau sudah jatuh tempo tapi mereka belum bayar PKB?
Terhadap wajib pajak itu, Samsat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SP2T). Para petugas Samsat yang masuk dalam Tim SP2T datang ke rumah-rumah wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.
“Tim kami akan door to door, sesuai alamat, dilengkapi dengan surat tugas,” cetusnya.
Di dalam surat pemberitahuan itu tertera semua kewajiban wajib pajak, termasuk nominal denda yang harus dibayar. Kalau telat satu bulan, dendanya dua persen. “Tidak lagi 25 persen seperti dulu. Sekarang sudah diubah, denda progres, hanya dua persen,” jelas Husni.
Kalau tunggakan atau belum bayar pajak itu lewat setahun, Samsat menerbitkan Surat Teguran Pajak (STP). Tim Samsat juga datang ke rumah-rumah wajib pajak yang tertunggak itu.
Lebih dari itu. Hal lain dan umum dilakukan Samsat terhadap kendaraan yang menunggak pajak, dengan operasi gabungan. Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Bappenda Provinsi NTB.
Dalam kegiatan ini, selain dari UPTB-UPPD (Samsat) Dompu, juga melibatkan beberapa unsur terkait. Seperti, Satuan Lalulintas Polres Dompu, Kodim 1614/Dompu (Provos Kodim), Satuan Brimbob dan Dinas Perhubungan Dompu.
“Penting dan tujuan operasi gabungan dilakukan, untuk menertibkan kendaraan-kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” ungkap pria yang dikenal santun namun tegas itu.
Kalau menunggak pajak lebih dari dua tahun, kendaraannya ditahan. Jika nunggak dibawah dua tahun, STNK-nya ditahan sementara, sampai dia melunasi pajaknya.
Namun demikian, masyarakat diberikan kelonggaran (keringanan) untuk membayar separuh dari nilai tunggakan pajaknya. Sehingga, kendaraannya tidak perlu ditahan.
Yang nunggak pajak tiga tahun dengan nominal Rp. 3 juta misalnya. Wajib pajak bisa membayar setengahnya dulu di tempat itu. “Istilahnya, titipan pajak. Nanti diterbitkan Surat Bukti Penitipan Pajak. Uangnya, langsung disetor ke kas daerah,” tutur Husni.
Walaupun kendaraannya ditahan sementara, wajib pajak diberikan keringanan untuk bayar setengah dari total pajaknya. Dengan begitu, kendaraannya tidak perlu lagi ditahan.
Sebagai upaya meningkatkan pemasukan dari PKB ini, Samsat Dompu melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten. “Kami mendapat respons yang sangat baik dari kepala Bappenda, kepala DPKAD, Sekda dan ujungnya Bupati Dompu,” pujinya.
Bahkan, Bupati Dompu saat dijabat Bapak H. Bambang M. Yasin memberikan persetujuan untuk memberikan Samsat sebuah mobil, khususnya untuk operasional penagihan. (tim/bersambung)
