
Dari Sosialisasi, Samsat Keliling, Buka Samsat Desa hingga Jemput Antar
Kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Dompu masih rendah. Jumlahnya hanya 34,81 persen. Mengapa demikian? Bagaimana upaya dan terobosan apa yang dilakukan untuk mendongkrak pemasukan daerah dari sektor ini?
Berikut rangkuman hasil wawancara Lakeynews.com dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Dompu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Muhammad Husni, S.Sos, M.Si, di ruang kerjanya, Selasa (18/5).
Potensi PKB yang dikelola lembaga yang sebelumnya dikenal dengan nama Kantor Samsat Dompu ini cukup besar. Menurut Husni, per Januari 2021, total objek 49.108 kendaraan. “Nominal PKB-nya mencapai Rp. 38,2 miliar lebih,” kata pria kelahiran Sumbawa ini.
Dari 49.108 kendaraan yang menjadi objek pajak, 45.681 diantaranya merupakan kendaraan pribadi, dengan nominal pajak Rp. 33 miliar lebih. Kemudian plat umum (pribadi) 1.663 kendaraan, dengan nominal pajak Rp. 3,7 miliar lebih dan plat merah (pemerintah) 1.764, dengan nominal pajak Rp. 684 juta.
Potensi Aktif (PA) atau objek yang aktif membayar pajak, hanya 17.093 kendaraan, dengan PKB Rp. 9,3 miliar lebih atau sekitar 34,81 persen saja. Sedangkan objek yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) atau belum membayar pajak, 32.015 kendaraan, PKB Rp. 28,8 miliar lebih (65,19 persen).
Melihat angka TMDU yang masih tinggi (65,19 persen) tersebut, di Dompu ini lebih banyak yang menunggak pajak daripada yang membayar pajak.
“Kesadaran wajib pajak dalam membayar PKB di Dompu masih rendah. Inilah problem yang kami hadapi,” tegas alumni S1 STISIP Mbojo – Bima ini.
Meski demikian, pihaknya tidak merasa berkecil hati. Husni dan pasukannya tetap berjuang untuk terus meningkatkan penerimaan daerah (NTB) dari PKB.
Beberapa upaya dilakukan pihaknya, baik yang sudah, sedang maupun yang akan terus digiatkan. Antara lain, melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan, khususnya pada kalangan guru.
Beberapa waktu lalu, sosialisasi dilakukan kepada sekitar 750 guru di Kabupaten Dompu, dari SMA, SMP hingga SD. Guru dari SMA 250 orang, guru SMP 100 orang dan guru SD 400 orang.
Sosialisasi kepada guru dilakukan karena, Samsat menghadapi situasi yang sulit untuk mengumpulkan dan berhadapan dengan masyarakat dalam jumlah besar secara langsung. Hal ini karena kondisi (masa) pandemi Covid-19.
Pendekatan melalui para guru ini dengan harapan, guru dapat menyampaikan kepada murid-muridnya. Selanjutnya, murid menyampaikan kepada orang tua atau walinya. “Suara guru biasanya didengar oleh masyarakat,” ujar Husni.
Berbagai upaya lain juga dilakukan pihaknya. Diantaranya, meningkatkan kualitas pelayanan di internal lembaga Samsat. Apa yang menjadi kendala dalam pelayanan, dibenahi. Yang selama ini dirasa atau dianggap menyulitkan bagi pelayanan, dihilangkan. “Tentu sesuai dengan prosedur,” paparnya.
Kemudian, meningkatkan dan mempertajam kerja sama dengan beberapa mitra, terutama pihak Kepolisian dan Jasa Raharja. Melakukan rapat evaluasi rutin sebulan sekali untuk pelayanan Samsat.
Kemudian di Samsat Dompu, selain Samsat Induk (kantor UPTB-UPPD Dompu), juga ada tiga unit Samsat Keliling (dua siang, satu malam) dan satu Samsat Desa.
“Samsat Desa ini baru dibuka pada awal Februari 2021 lalu. Yakni di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat,” urainya.
Ada pula Samsat Jemput Antar, khususnya melayani dalam wilayah kota dan sekitarnya. Wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor Samsat, cukup mengontak nomor kontak Samsat yang sudah disediakan atau nomor siapapun pegawai Samsat yang mereka kenal (diketahui).
Dengan demikian, petugas Jemput Antar akan datang ke tempat wajib pajak tersebut untuk menjemput STNK dan biayanya. Lalu diproses. “Tidak ada uang lebihnya, tanpa uang untuk ongkos kirim. Tidak ada biaya tambahan apapun,” tegas Husni.
Bagaimana dengan mereka yang di luar wilayah kota atau jauh dari kota?
Menjawab pertanyaan itu, Husni mengatakan, walaupun Samsat Jemput Antar ini khusus untuk dalam kota, ada juga di luar kota yang dilayani. “Kami pernah melayani dari Kecamatan Hu’u, karena untuk Jemput Antar ini dilengkapi juga kendaraan khusus,” tambahnya.
Bagaimana dengan kendaraan yang akan jatuh tempo dan yang sudah jatuh tempo PKB-nya? Lalu, berapa nilai (persentase) terbaru denda kendaraan yang sudah jatuh tempo; lebih sebulan, lebih setahun atau beberapa tahun?
Nantikan jawaban dan penjelasannya pada tulisan berikutnya. (tim/bersambung)
