Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Meski mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini diperbolehkan sampai 8 Mei, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah, menganjurkan warganya untuk tidak mudik.

“Ini semata-mata untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain, seperti India,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul ini, Selasa (4/5).

Baca juga: Mudik Lebaran Wilayah NTB Boleh Sampai 8 Mei

Hal tersebut didasarkan pertimbangan instruksi pemerintah pusat dan kondisi terkini penyebaran Covid-19, serta berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan para Bupati dan Wali Kota se-NTB, Selasa pagi tadi.

“Kalaupun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari maka pelabuhan Kayangan-Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei, jam 00.00 Wita. Diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei bukan tanggal 6 Mei, karena sebelumnya Mudik diperbolehkan selama di dalam provinsi,”ungkap Gubernur.

Ia mengakui, bahwa ini sesuatu hal yang berat bagi masyarakat. Apalagi Bang Zul begitu memahami bagaimana budaya silaturahmi dan kerinduan yang terungkap hanya lewat budaya mudik ini, begitu lekat di tengah masyarakat NTB ketika menjelang Idul Fitri.

“Tapi melihat perkembangan penyebaran Covid terkini yang semakin membahayakan maka tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah pusat dimulai tanggal 8 Mei sampai 17 Mei,” jelas Bang Zul seraya meminta pengertian masyarakat.

Karenanya, Pemprov NTB meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.

Ada beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 550/05/KUM/Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 di NTB. Salah satunya, masih membolehkan mobilitas penyeberangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang.

Kemudian, kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil jenazah dan kendaraan lain sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI telantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. Itu sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pergerakan penyeberangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. (zar)