Kades Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima Tasrif Jamara, ketika ditemui Lakeynews.com di kediamannya. (dayat/lakeynews.com)

Agar Tempuh Jalur Hukum dan Surati Bawasda Audit Dana Covid-19 dan BUMDes

BIMA, Lakeynews.com – Persoalan yang mengakibatkan kantor Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima disegel kelompok pemuda hingga sekarang, tampaknya belum menemukan titik temu. Bahkan, cenderung menajam.

Kepala Desa (Kades) Bumi Pajo Tasrif Jamara, bukannya siap beraudiensi dan menjelaskan beberapa hal yang menjadi tuntutan Barisan Muda Bumi Pajo (BMBP).

Dia justru menantang para pemuda itu agar membawa penyelesaian persoalan tersebut secara hukum.

Selain itu, Tasrif meminta Camat Donggo Ardavis supaya segera menyurati Badan Pengawas Daerah (Bawasda) agar mengaudit khusus terkait dana Covid-19 dan BUMDes Bumi Pajo.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, BMBP melakukan unjuk rasa pada Senin (27/7) lalu. Massa menuntut audiensi dengan Pemdes (Kades) dan meminta penjelasan terkait penggunaan dana Covid-19 dan BUMDes di desa itu.

Karena tuntutan tidak dipenuhi, massa akhirnya melakukan penyegelan kantor desa. Sampai Selasa (11/8) kantor desa masih disegel.

Camat Ardavis sudah melayangkan surat kepada Kades Tasrif, Rabu (5/8) lalu dan meminta Kades segera memberikan klarifikasi terkait tuntutan massa (Kades melakukan audiensi terbuka dengan BMBP).

Namun, lagi-lagi Tasrif menolak memenuhinya. “Saya akan mengklarifikasi di depan hukum. Saya menunggu laporan dari massa,” tegas Tasrif ketika ditemui Lakeynews.com di kediamannya, Selasa (11/8) sore.

Tasrif kembali menegaskan keinginannya hanya satu. Massa menempuh jalur hukum, melaporkan sesuai tuntutannya itu.

“Saya tekankan kepada semua pihak mohon saya dilaporkan secara hukum. Kalau saya salah, saya siap dihukum,” tandasnya.

Pada sisi lain, Tasrif menantang Camat Donggo Ardavis segera bersurat kepada Bawasda Kabupaten Bima agar mengaudit khusus dana Covid-19 dan BUMDes di Bumi Pajo.

Tasrif tidak ingin dirinya dituding sebagai maling dan penjahat. Karena itu, siapapun yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum.

“Saya menginginkan kebenaran yang hakiki bukan pencitraan,” pungkasnya. (yat/mul)