
Terkait Pungutan Biaya Penerimaan Siswa Baru 2020/2021
–
Oleh: B. Hermanto, S.Pd., MBA *)
–
Pasca-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di semua jenjang sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Dompu alhamdulillah terlihat aman-aman saja. Walaupun terjadi perbedaan penafsiran akibat kurangnya komunikasi pihak sekolah dengan beberapa orang tua/wali murid.
Hal ini biasa terjadi di setiap penyelenggaraan PPDB karena disamping kepeduliannya terhadap pendidikan untuk anak-anak mereka, masyarakat juga menginginkan adanya keterbukaan pihak sekolah sebagai lembaga yang mengantarkan putra-putrinya menjadi harapan dan dambaan sebagai penerusnya kelak.
Terkait pungutan biaya oleh sekolah sekolah tertentu banyak dikeluhkan orang tua murid. Hal ini tidak dapat dihindari karena memang setiap PPDB ada saja seperti itu, walaupun pihak sekolah tahu harus berhadapan dengan persoalan hukum. Seperti kasus pelanggaran yang ditemukan BPK maupun Ombudsmen tahun lalu (2019) di beberapa sekolah.
Memang menjadi dilema bagi sekolah. Seolah-olah maju kenak mundurpun kenak. Disisi lain, sekolah manapun harus menunjukan identitas dan jati dirinya agar publik tahu mana sekolah A atau B.
Tentu masing-masing sekolah harus memiliki ciri khas dengan simbol keseragaman khusus. Tidak dijualbelikan secara umum di toko-toko di daerah kita, melainkan untuk kebutuhan kalangan sendiri sekolah tersebut. Jadi sekolahlah yang berusaha mengadakan atribut, kaos dan baju seragam sekolah disamping uang/biaya pembangunan gedung lainnya.
Tak dapat dipungkiri juga di sisi lain bahwa semua pungutan atau biaya baik untuk seragam sekolah, biaya gedung lainya yang dikaitkan dengan siswa baru termasuk kategori pungutan liar (Pngli). Ketentuan ini diatur dalam Permen Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pasal 21 ayat 3 menyebutkan;
(a) Sekolah yang dilaksanakan Pemerintah Wilayah/Daerah dilarang meminta sumbangan tertentu atau biaya perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan membeli seragam atau buku tertentu terkait PPDB.
Lebih jelas dan keras lagi dikatakan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad, bahwa kalau ada sekolah negeri (sekolah penerima BOS) memungut biaya, beliau mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau dapat melaporkan ke Unit Layanan Terpadu kemendikbud melalui laman:
http://ult.kemendikbud.go.id
Mencermati ketentuan dan memperhatikan imbauan Bapak Plt. Dirjen PAUD, PDPM Kemendikbud Hamid Muhammad, dengan prinsip dan tendensi yang sama pula Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu sangat mendukung. Namun persoalan biaya atau pungutan yang dimaksud, dasarnya, apa persoalannya, bagaimana dan juga harus dilihat dari sisi apa dana dan biaya dimaksud digunakan. Sebab untuk kebutuhan sekolah juga harus dimanai sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi sesuai tuntutan kemajuan pendidikan yang bermutu bagi anak-anak kita.
Fungsi kontrol memang perlu dengan etika yang tidak berlebihan yang bersifat persuasif dan kondisional sebagai bentuk pencegahan. Kita semua sepakat tidak ingin terjebak hanya karena memikirkan kepentingan sesaat.
Pihak sekolah juga jauh-jauh sebelum bertindak sudah harus memikirkan bahwa misalnya dalam pengadaan/menjual pakaian seragam, atribut, pakaian olahraga lainnya harus dilakukan PIHAK KETIGA atau dapat juga dilakukan melalui Koperasi Sekolah/Koperasi Siswa yang berbadan hukum. Jika tidak, tetap saja dikatakan melanggar.
Oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi yang jelas, transparan dan akuntabel antara sekolah dan orang tua siswa terkait biaya untuk peserta didik. Semua persoalan di sekolah tidak mungkin tidak dapat diselesaikan sepanjang kita masih berkomunikasi dengan baik dalam memajukan pendidikan. (*)
Penulis adalah Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu.
