
DOMPU, Lakeynews.com -Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020 sebagai payung hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan.
Kemeterian Keuangan juga telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara dan aparat keamanan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.
Peraturan ini diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan di daerah termasuk Kabupaten Dompu. “Sesuai dengan Peraturan Menkeu, THR untuk Bupati dan Wakil Bupati tidak akan dibayarkan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Setda Dompu Syahudin Abi, S.Ip, M.Ak pada Lakeynews.com.
Selain Bupati dan Wakil Bupati, sesuai kewenangannya, Setda juga tidak akan membayar THR bagi sejumlah pejabat eselon II. Yakin, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Dompu. “Kita hanya bayarkan pejabat eselon III kebawah. Ini khusus di Bagian Setda ya,” terang Abi.
Untuk proses pembayaran THR lanjutnya, akan diatur dengan Peraturan Bupati Dompu. “Insya allah pembayaran THR ASN segara kita lakukan,” ujarnya.
Tidak dibayarkannya, THR sejumlah pejabat tinggi tersebut, disebabkan adanya rasionalisasi anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). “Ini sesuai PMK,” terangnya.
Seperti diketahui, selain Bupati dan Wakil Bupati dan pejabat eselon II, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020, THR juga tidak dibayarkan untuk pejabat negara seperti Anggota DPRD. (di)
