
DOMPU, Lakeynews.com – Praktek pungutan liar (Pungli) diduga terjadi dalam proses pengurusan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Dinas Dikpora Kabupaten Dompu tahun anggaran 2020.
Nilai pungutan dipatok sebesar Rp. 250 ribu per PAUD. Dengan alasan, dana tersebut untuk administrasi pembuatan proposal pencairan. Modusnya, salah seorang oknum pegawai honorer pada Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) menyebar pesan WhatsApp kepada pengurus PAUD.
Dalam pesan tersebut, selain meminta agar melengkapi sejumlah bahan sebagai syarat pencairan. Pada akhir pesan diberikan catatan khusus supaya pengurus PAUD menyertakan uang Rp. 250 ribu untuk administrasi proposal. Sejumlah uang tersebut diminta dibawa ke rumah yang bersangkutan.
Diketahui, total anggaran dana BOP PAUD tahun 2020 mencapai Rp. 5 miliar lebih. Anggaran itu, dialokasikan untuk hampir 300 lembaga PAUD yang di SK-kan oleh Bupati Dompu.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu H Ichtiar, SH mengaku, persoalan yang sama juga sempat muncul pada pencairan BOP tahun-tahun sebelumnya. Diakui, beberapa pihak sempat diperiksa. Dari hasil klarifikasi memang lanjutnya, ada penarikan dana kepada pengurus PAUD. Namun, uang tersebut untuk membayar jasa pembuatan proposal kepada salah seorang staf Dikpora yang membuka usaha di rumah. “Jadi masalah itu tidak ada kaitannya dengan Dinas,” tegasnya.
Sepengetahuan Kadis, pada tahun 2020 ini, tidak ada pembuatan proposal sebagai syarat pencairan BOP. Namun, untuk memastikan hal tersebut, dirinya akan segera memanggil Kabid PLS dan oknum pegawai honor yang disebut terlibat. “Setahu saya tidak ada pembuatan proposal untuk pencairan tahu ini, kecuali tahun-tahun sebelum,” terangnya.
H Ichtiar menegaskan, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun pada proses pencairan BOP maupun saat penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), seluruhnya dilakukan secara gratis. “Intinya, tidak ada pungutan dalam pencairan BOP PAUD,” tegasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Bidang PLS Dinas Dikpora Dompu M. Yusuf Wijaya, M.Pd mengaku, dari tahun-tahun sebelum, dirinya telah menyampaikan kepada pengurus PAUD bahwa Dinas tidak melayani pembuatan proposal. “Kalaupun ada, itu usaha pribadi staf saya. Kebetulan yang bersangkutan buka rental di rumah. Jadi tidak ada kaitannya dengan Dinas. Karena Dinas tidak melayani pembuatan proposal,” tuturnya.
Namun, untuk memastikan hal itu, Yusuf mengaku, telah melakukan klarifikasi dengan stafnya terkait persoalan tersebut. Diakui, ada permintaan kepada sejumlah PAUD untuk menyerahkan uang. Namun, hal tersebut dilakukan secara pribadi. Tidak ada kaitannya dengan Dinas. Pungutan murni untuk membayar jasa mengurus sejumlah persyaratan. Termasuk membeli sebanyak 6 lembar materei. “Kita pastikan Dinas tidak pernah memerintahkan adanya pungutan dalam proses pengurusan pencairan BOP PAUD,” tegasnya.
Terkait pernyataan kadis bahwa tidak ada proposal tahun 2020? Yusuf menjelaskan, bahwa beberapa syarat seperti pencairan merupakan bagian dari proposal. Seperti, foto copy rekening, foto copy operasional dan NPHD. “Kalau nggak ada proposal bagaimana dasar mengeluarkan bantuan,” jelasnya.
Dia menegaskan, persoalan yang sama juga terjadi tahun sebelumnya. Bahkan sempat diperiksa oleh BPK maupun Inspektorat, namun diakui, tidak ada masalah. “Kalaupun ada yang keberatan, itu adalah pengurus PAUD yang tidak puas saja. Maksudnya, mereka memperoleh alokasi anggaran lebih kecil dibanding PAUD yang memiliki jumlah siswa lebih banyak,” pungkasnya. (di)
Kombi wartawan nya kurang opo utk THR….wk…wk…
Apakah Anda punya referensi valid atas komentarnya ini?
Permasalahan PAUD Indonesia sepertinya hampir sama masalah pungli BOP dan lainnya, apalagi di daerah semakin banyak dan mutu PAUD memprihatinkan terutama PAUD non Formal. Tahun 2018 Dinas kota Bima sempat diperiksa kaitan dengan pengadaan Alat permainan edukatif PAUD. Dan alhamdulillah saya dengar tahun 2019 pengadaan tidak lagi dilakukan oleh dinas, tahun 2019 Dinas Kab.Bima berurusan dengan kejaksaan kaitan dengan pungli dan hasilnya entah apalah sudah selesai atau masih dalam proses, tahun ini Kab.Dompu yg bermasalah.
Pejabat emang gitu, suka ngeles. Jawabanx normatif. Pecat aja oknum itu, ga ada akhlaq.