
Sekda: Klaster Gowa Paling Banyak Kasus Positif Covid-19
MATARAM, Lakeynews.com – Petugas Kesehatan Provinsi NTB telah berhasil mengidentifikasi tujuh klaster sumber penyebaran Covid-19.
Ketujuh klaster tersebut, sebut Sekda NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, yakni Klaster Gowa, Klaster Bogor, Klaster Jakarta, Klaster Sukabumi, Klaster Bali, Klaster Luar Negeri/Kapal Pesiar dan Klaster Transmisi Lokal.
“Dari seluruh klaster tersebut, Klaster Gowa mencatat kasus positif paling banyak. Yakni sebanyak 10 kasus positif Covid-19,” ungkap Sekda dalam press releasenya, Senin (13/4) malam.
Menurutnya, jumlah ini berpotensi bertambah. Pasalnya, dari 750 warga NTB yang pulang dari kegiatan di Gowa, Sulawesi Selatan, sebanyak 369 orang telah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test. Hasilnya, 16,5 persen menunjukkan reaktif, sedangkan 83,5 persen non reaktif.
“Untuk mendapatkan hasil yang valid, akan diuji sampel swab pada Laboratorium Biomedik RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium pada Rumah Sakit Unram,” tandas Sekda.
Untuk menghindari penularan lebih luas, kepada semua warga yang pulang dari daerah terjangkit, khususnya untuk warga yang pulang dari Klaster Gowa, diminta tetap disiplin melaksanakan isolasi diri. Mereka juga diminta terus meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, keluarga dan masyarakat luas.
“Jujur(lah) memberikan informasi dan melaporkan diri kepada petugas medis,” imbuh Sekda yang akrab disapa Miq Gite itu.
Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama. “Kami yakin warga yang baru pulang dari Klaster Gowa akan membantu pemerintah dengan maksimal untuk keselamatan bersama,” katanya optimis nan menggugah.
Sekda mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. “Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini,” paparnya.
Karenanya, Sekda mengajak semua komponen agar terus meningkatkan kewaspadaan, memperhatikan seluruh imbauan pemerintah dan menerapkan physical distancing minimal dua meter.
Juga senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.
Khusus kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari.
Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. “Karena, hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselanmalan bersama,” tegasnya.
Kata Sekda, yang tidak kalah pentingnya, jujur dalam memberikan keterangan (informasi) kepada petugas kesehatan, sehingga dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat.
Jika melanggar, lanjutnya, bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (tim)