
MATARAM, Lakeynews.com – Ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat NTB. Selama masa darurat Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyediakan layanan bayar pajak melalui Samsat On Call yang bisa diakses dari rumah.
Sistem pembayaran ini dapat dilakukan dengan tunai maupun non tunai menggunakan mesin EDC serta layanan melalui Samsat Online Nasional (Samolnas).
Hal itu didukung dengan kemudahan pembayaran melalui ATM non tunai dengan Notice pajak/SNTK yang diantarkan langsung ke rumah oleh kurir tanpa ongkos kirim.
Yang membahagiakan lagi, selain bisa bayar pajak dari rumah, Pemprov NTB juga akan memberi keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Pembebasan itu berupa bunga dan denda keterlambatan membayar pajak dan pembebasan Pokok PKB karena keterlambatan membayar pajak di atas lima tahun,” kata Kepala Bappenda NTB, Ir. H. Iswandi di Mataram, Rabu (1/4).
Menurutnya, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan Pokok PKB di Atas Lima Tahun. Ketetapan berlaku mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei 2020.
Kata Iswandi, NTB sedang menghadapi situasi penyebaran Covid-19 yang berimplikasi pada wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Karena itu, pemerintah memberi empati untuk kemudahan dan insentif kepada wajib pajak.
“Langkah ini sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang terkena dampak ekonomi pascaditetapkan status siaga darurat Covid-19 di daerah NTB,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan keringanan ini, diharapkan para wajib pajak dapat aktif kembali. Terutama yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya saat jumpa pers.
Tidak hanya itu. Menurut pria yang akrab disapa Pak Is ini, masyarakat yang aktif bayar pajak juga diberi keringanan atas pembebasan denda jika terlambat bayar pajak.
Misalnya, lanjut Pak Is mencontohkan, hari ini jatuh tempo pembayaran maka besok atau hari berikutnya bisa dibayarkan dan tidak dikenai denda selama masa darurat Covid-19.
“Semua ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat wajib pajak,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, kebijakan pembebasan sanksi administrasi PKB maupun pokok PKB di atas lima tahun ini dilatarbelakangi oleh beberapa keadaan.
Salah satunya, jumlah potensi PKB tahun 2020 sebesar 1,5 juta objek kendaraan. Namun yang aktif bayar pajak hanya 851.159 objek kendaraan atau sekitar 54,5 persen. Artinya, ada sekitar 45,5 persen yang tidak aktif atau menunggak pajak.
“Jumlah ini cukup besar. Disamping kita memberi pembebasan pajak, kita juga berharap ada peningkatan bagi masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Kedua, masyarakat wajib pajak 1-5 tahun, atau bahkan lebih dari itu. Jumlah wajib pajak yang menunggak antara 1-5 tahun sebanyak 502.427 objek kendaraan atau sebesar 32,17 persen.
Ketiga, masyarakat wajib pajak yang menunggak di atas 5 tahun sebesar 207.868 objek kendaraan atau 13,32 persen.
Total yang menunggak pajak atau Tidak Melaksanakan Daftar Ulang (TMUD) itu berjumlah 710.295 objek kendaraan wajib pajak. Sehingga total potensi penunggakan PKB sebesar Rp. 466,4 miliar.
“Dengan adanya pembebasan denda dan pokok pajak di atas lima tahun selama penunggakan diharapkan dapat aktif kembali,” harapnya. (tim)