Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). (tangkap layar/lakeynews)

BARESKRIM Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua jenderal polisi bintang dua sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya, terancam 10 tahun penjara.

Kedua jenderal yang kini ditahan Mabes Polri di Mako Brimob bersama LSP itu, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN, Kepala Divisi Hukum Polri), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Selain tiga orang itu, Bareskrim sedang memeriksa satu jenderal bintang dua lainnya sebagai saksi dalam kasus ini. Dia adalah Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

 

Kronologi Penyadapan, Modus, dan Penanganan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan secara singkat kronologis peristiwa dugaan penyadapan yang terjadi sejak sekitar tahun 2025 tersebut.

Menurutnya, pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, seperti yang diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server LIMS, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi,” kata Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

(Hasil penelusuran media ini, LIMS merupakan sistem teknologi yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan atau intersepsi komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi demi kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara, red).

Kemudian, sambung Asep, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

“Kemudian pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” jelasnya.

 

Amankan Barang Bukti, Tetapkan Tiga Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, papar Komjen Asep, Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

“Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, dan flashdisk empat buah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka; LSP, ASN, dan EH. “Sementara satu orang lagi, SU, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” tegas Asep.

Para tersangka, kata Asep, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh Ormas, LSM, dan para pengusaha.

 

Tak Sesuai Perkap 5/2010

Adapun modus operandinya, pada kurun waktu 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi.

Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak pada kolom Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan, harusnya –sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010– menjamin prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Tujuannya, untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan Undang-undang.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menjerit dengan pasal berlapis. Kata Asep, penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan beberapa pasal.

Pertama, pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.”

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut 10 tahun penjara,” sebutnya.

Kedua, pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di mana “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.” Ancaman hukuman pidananya, penjara selama 6 tahun.

Kemudian, ketiga, para tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yaitu pasal 32 ayat 1, “di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publid.” “Ancaman pidananya, delapan tahun penjara,” ulas Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri

Asep menegaskan, ini awal dari proses penyelidikan dilakukan jajaran Bareskrim Polri. Yang bertindak selaku penyidik adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

“Kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” janji Asep. (tim)