Terduga pengedar tramadol asal Kota Bima ini diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu. (ist/lakeynews.com)
Terduga pengedar tramadol saat dibekuk polisi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (11/3) sekitar 11.30 Wita menangkap terduga pengedar obat-obatan jenis Tramadol tanpa izin.

Terduga adalah IR alias NG (25), warga Lingkungan Benteng, Kelurahan Malayu Kecamatan Asakota, Kota Bima.

IR ditangkap Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Bripka Masrun di pinggir jalan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

“Penangkapan terduga dilakukan anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat,” jelas PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Selain menangkap terduga, polisi mengamankan 350 butir Tramadol, satu buah dompet hitam, satu HP merek Nokia dan satu unit sepeda motor,l merek Mio Soul warna hijau.

Terduga IR sudah lama diincar anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu. Dia diduga kuat merupakan penyuplai tramadol dari Kota Bima untuk dijual di Dompu.

“Terduga dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata siaran persnya. (tim)