Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si didampingi Subdit II Ditresnarkoba saat jumpa pers. (ist/lakeynews.com)
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, termasuk uang Rp. 200 juta. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus terduga pengedar Narkoba dengan total barang bukti (BB) yang diamankan senilai Rp. 595 juta lebih.

Terduga berinisial TZS alias GR. Pria 52 tahun itu ditangkap di rumahnya, Jalan Narmada 2 Blok P05 BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat (Lobar), Jumat (6/3) malam lalu.

“Sebelumnya, anggota Subdit II Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, sering terjadi transaksi Narkoba,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si, dalam siaran persnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasubbdit II Ditresnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui, tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Petugas langsung menggerebeg dan melakukan penangkapan terhadap TZS alias GR.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, disaksikan oleh ketua RT setempat. Petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Artanto.

Di antara BB tersebut, ada satu bungkus narkotika jenis Sabu 102,09 gram, satu bungkus Sabu 102,19 gram, satu bungkus Sabu 92,18 gram dan satu bungkus Sabu 0,90 Gram.

Selain itu, satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas, satu buah pipet yang ujungnya dilancipkan, tiga buah handphone , dua pak klip transparan dan tujuh buah pipet kaca.

“Anggota juga mengamankan 150 butir pil ekstasi berlogo Topeng dan uang tunai Rp. 200 juta,” ungkap Artanto.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta BB diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB.

Menurut Artanto, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka kepolisian menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000,” papar Artanto. (zar)