
DOMPU, Lakeynews.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ranggo (AMPR), Senin (9/3) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pertemuan tersebut untuk menggenjot kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Ranggo, Kecamatan Pajo.
Perwakilan AMPR diterima Kasi Pidana Umum (Pidum) Catur Hidayat Putra, SH dan Kasubsi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum di Bidang Intelijen Aris Risky Ramadhon, SH.
Dalam pertemuan itu, Koordinator AMPR Irhamsyah mempertanyakan kelanjutan proses penanganan laporan terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD di Desa Ranggo.
“Kami berharap kepada pihak kejaksaan untuk serius dalam menangani laporan ini,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kasi Pidum Catur Hidayat Putra mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. Masyarakat diharapkan untuk aktif membantu pihak kejaksaan dalam menyampaikan data maupun bukti-bukti tambahan.
“Setiap perkembangan akan disampaikan kepada pihak pelapor. Intinya laporan sudah dibuatkan telaah intelijen. Kemudian akan dibuatkan Sprintug atau Sprinlid untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Selanjutnya ditindaklanjuti pemanggilan para pihak atau turun ke lapangan,” jelasnya.
Atas penjelasan tersebut, pihak AMPR menerima dan berharap agar pihak kejaksaan segera memroses kasus tersebut secepatnya. (di)