Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si bersama peserta Rakor Dilkumjakpol di Ballroom Hotel Aston Mataram. (ist/lakeynews.com)

 

Polda, Bawaslu dan KPUD NTB Gelar Rakor Dilkumjakpol Penanganan Pilkada Serentak 2020

 

MATARAM, Lakeynews.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, mengungkap sejumlah permasalahan yang perlu kewaspadaan, pengamanan dan penangan bersama oleh semua stakeholder.

Permasalahan-permasalahan itu disampaikan Kapolda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dilkumjakpol bersama Bawaslu dan KPUD NTB. Rakor yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Mataram pada Kamis (5/2) itu utnuk mewujudkan hukum yang profesional dan berkeadilan dalam Pilkada serentak 2020.

Rakor Dilkumjakpol tersebut dihadiri Kapolda NTB beserta PJU Polda NTB, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram dan staf, Kajati NTB dan staf, Kakanwil Kemenkumham NTB, Ketua KPU Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota, para Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda NTB.

Saat itu, Kapolda Tomsi mengatakan, pada tahun ini (2020) akan dilaksanakan Pilkada serentak di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Di Provinsi NTB sendiri yang akan menjadi bagian Pilkada serentak pada September mendatang adalah enam kabupaten dan satu kota. Yakni Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima, serta Kota Mataram.

Menurut Kapolda, banyak permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. Seperti konflik internal Parpol, konflik horizontal kelompok (pendukung) pasangan calon dan masifnya ujaran kebencian melalui medsos, meningkatnya berita hoax dan munculnya gejolak protes atas hasil pelaksanaan Pilkada.

“Semua itu membutuhkan kewaspadaan, pengamanan dan penanganan secara bersama-sama,” imbuh Kapolda.

Melihat pengalaman pada Pilkada serentak tahun 2018, ada 11 kasus tindak pidana yang ditangani sentra Gakkumdu. Dari 11 kasus itu, Polda NTB tangani 1 kasus, Kota Bima 4 kasus, Lombok Tengah 2 kasus, Lombok Timur 2 kasus, Dompu 1 kasus dan Sumbawa 1 kasus.

“Semuanya sudah disidangkan dan divonis penjara kurungan dan pembayaran sanksi denda,” jelas Kapolda Tomsi sebagaimana dikutip Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK, M.Si.

Karena itu, Kapolda mengimbau semua lapisan masyarakat NTB agar patuh hukum dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada. Antara lain, hindari menyebar ujaran kebencian dan berita hoax di media sosial.

“Ini agar terhindar dari permasalahan hukum. Mari bersama-sama dengan Polri menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada pelaksanaan Pilkada 2020,” ajaknya. (zar)