Dua terduga pemasok Sabu-sabu asal Sape berhasil diamankan bersama BB. Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos (kaos putih), bersama Tim Opsnal Narkoba. (ist/lakeynews.com)
Anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu memborgol dua terduga kasus narkoba yang ditangkap di Lepadi, Woja. (ist/lakeynews.com)

 

Hanya 12 Jam; Terungkap Dua Kasus Narkoba, Empat Pelaku di Tiga Lokasi

 

Laporan :
Tim Lakeynews.com, Dompu

 

SATUAN Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukan ketajaman taringnya. Para penyuplai narkotika pun terus diburu dan digulung satuan yang dipimpin IPTU Tamrin, S.Sos itu.

Pagi tadi (Kamis, 5/3), sekitar pukul 05.30 Wita, kembali berhasil mencokok dua terduga penyuplai narkotika asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, di dua tempat dalam wilayah Desa Doropeti, Kecamatan Pekat (Dompu).

Kemarin sore (Rabu, 4/3) sekitar pukul 17.30 Wita, Tim Opsnal Narkoba juga membekuk dua warga Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u (Dompu) di pinggir jalan Dusun Wera Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Yakni SI (23) dan SJ (20). Keduanya ditangkap karena memiliki Sabu-sabu.

Bersama kedua orang ini, polisi mengamankan satu gulung plastik klip transaparan berisi kristal bening yang diduga Sabu-sabu, satu satu unit sepeda motor Yamaha MX, uang tunai Rp. 20 ribu dan 1 buah korek api gas.

Dengan demikian, hanya dalam waktu sekitar 12 jam, Sat Resnarkoba Dompu sukses mengungkap dua kasus dengan empat terduga di tiga TKP. Berikut sejumlah barang bukti yang ikut diamankan.

Beberapa hari lalu berhasil, Tim Opsnal Narkoba menggulung terduga pemasok ganja dari Bima dan mengamankan barang bukti lebih dari setengah kilogram ganja.

Lalu siapa dua orang dicokok di dua tempat berbeda di Doropeti karena diduga memiliki, menyimpan, menggunakan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu itu?

Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menyebutkan, salah satunya berinisial SU (34), warga Dusun Kore, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Satu lagi, dari desa yang sama, AR (26), warga Dusun Lawage.

“SU ditangkap di salah satu rumah di Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti. Sedangkan AR ditangkap di sebuah warung makan, petigaan jalan masuk PT. SMS, di Dusun Safahu, Doropeti,” jelas Hujaifah.

Dalam penangkapan kedua terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Bersama terduga SU, diamankan sembilan gulung lastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Sabu-sabu dan satu buah senjata api (Senpi) rakitan.

Dari SU, polisi juga mengamankan satu buah ketapel dan tiga busur anak panah, lima buah korek api, empat buah sendokan yang terbuat dari sedotan, satu buah kotak rokok Marlborro, satu buah jarum, tiga unit HP dan beberapa lembar uang kertas.

Sementara bersama terduga AR, diamankan pula empat buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening juga diduga Sabu-sabu. Selain itu, satu buah dompet kecil bertuliskan ‘Rinjani’, satu unit HP, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, satu buah dompet dan sejumlah uang kertas.

Menurut Hujaifah, Tim Opsnal Narkoba dipimpin IPTU Tamrin berhasil menangkap para terduga dan mengamankan sejumlah BB berawal dari informasi masyarakat.

Untuk TKP Wadu Mbudi misalnya. Informasi warga, ada seorang laki-laki yang datang dari Sape hendak menawarkan Sabu-sabu ke warga Doropeti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Opsnal Resnarkoba BRIPKA Masrun agar segera mengumpulkan anggotanya dan segera meluncur ke TKP dimaksud.

“Pengintaian terhadap aktivitas transaksi di sebuah rumah di Dusun Wadu Mbudi pun dilakukan selama tiga hari,” ungkap Hujaifah.

Setelah memastikan dan menyimpulkan informasih sudah A1, Tim Opsnal Narkoba melakukan penggerebekan. Sehingga berhasil mengamankan terduga SU bersama sejumlah BB.

Hasil pengembangan polisi di lapangan, terduga SU mengaku masih menyimpan Sabu-sabu di rumah temannya, AR. Tepatnya di Dusun Calabai, Desa Calabai (Pekat).

Mengetahui itu, Tim Opsnal Narkoba lalu menggunakan trik mengirimkan pesan singkat (SMS) untuk memancing. Tujuannya, supaya teman SU itu datang.

Benar juga. AR pun datang. Melihat gerak-gerik AR, Tim Opsnal Narkoba langsung menangkap. Lokasinya di warung makan petigaan jalan masuk PT. SMS, Dusun Safahu, Doropeti. Di tangannya, polisi mengamankan pula sejumlah BB.

Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Memperkuat penjelasan Hujaifah, Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos, menegaskan saat ini, kedua terduga telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba.

“Kedua orang ini (SU dan AR, red) asal Kecamatan Sape ini merupakan penyuplai narkotika dari kabupaten Bima untuk dijual ke Kecamatan Pekat (Dompu),” tegas Tamrin. (*)