Pemerhati sosial politik di Kabupaten Dompu Suherman. (dok/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pada Pilkada Dompu 2020 dapat dipastikan, dua kanal pencalonan yang disiapkan Undang-undang (UU) akan digunakan oleh bakal calon (Balon). Yakni kanal partai politik dan kanal perseorangan.

Lalu bagaimana kesiapan dan peluang para Balon, baik yang menggunakan kanal partai politik maupun perseorangan?

Pemerhati sosial politik yang juga mantan anggota KPU Dompu Periode 2014-2019 Suherman mempunyai pandangan menarik soal ini.

 

Kesiapan

Menurutnya, alat ukur untuk mengetahui kesiapan bakal calon adalah dukungan KTP Elektronik bagi Balon perseorangan dan SK DPP bagi Balon yang diusung oleh partai politik.

Kalau melihat alat ukur di atas, Herman (sapaan akrabnya) menilai, bakal calon perseorangan yang dapat dikatakan sudah siap untuk mengikuti kontestasi Pilkada Dompu 2020.

Mengapa?

“Pasalnya baru mereka yang sudah riil mengantongi dukungan KTP elektronik dan sudah dinyatakan memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan oleh KPU Dompu,” jawab Herman pada Lakeynews.com, Rabu (4/3).

Meskipun masih ada proses verifikasi administrasi dan faktual, lanjutnya, tetapi itu tidak berdampak signifikan bagi terhalangnya Balon. Misalnya, karena ada kekurangan atau dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sebab, jika ada kekurangan atau dukungan yang dinyatakan TMS, kepada bakal calon bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara bakal calon yang memilih jalur Parpol, hasil pengamatannya, belum ada yang dapat dipastikan mendapat SK DPP partai politik.

Hingga saat ini, para Balon masih melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan partai politik, baik di tingkat DPD, DPW bahkan DPP.

“Bahkan bakal pasangan calon yang beredar di publik saat ini masih dimungkinkan terjadi perubahan pasangan,” tandasnya.

Kesiapan ini kemudian berdampak pada konsentrasi Balon. Bakal calon perseorangan yang sudah mengantongi dukungan akan lebih berkonsentrasi dan fokus untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat.

“Nah, beda halnya dengan bakal calon parpol yang masih “bimbang” dan kuatir apakah mendapat rekomendasi atau tidak,” tandas Herman.

 

Peluang

Alat ukur yang dapat digunakan untuk mengukur peluang bakal calon perseorangan dan parpol adalah dukungan ril pemilih.

Secara kalkulatif dan ideal, calon perseorangan lebih berpeluang terpilih daripada calon yang diusung parpol. Dengan catatan kalau orang-orang yang memberikan dukungan KTP itu sekaligus basis riil yang akan memilihnya.

“Kalau dalam pendekatan matematika politik, pemilih yang memberikan dukungan KTP adalah sama dengan pemilih yang akan memilih di TPS,” paparnya.

Sayangnya, praktik selama ini, KTP elektronik yang dikumpulkan oleh Balon tidak dilakukan secara terkonsolidasi dengan tidak dilakukan dengan sistematika kerja tim yang baik.

Untuk memenuhi syarat dukungan, banyak KTP yang dicomot di tempat-tempat foto kopi, di kelompok-kelompok nelayan, tani dan ternak, di koperasi dan sebagainya.

“Menurut saya, hingga saat ini belum ada hasil penelitian yang mengatakan bahwa keterpilihan pasangan calon di Pilkada ditentukan oleh pilihan kanal pencalonannya,” ulas Herman.

Secara umum, baik yang melalui kanal parpol maupun kanal perseorangan, untuk terpilih sekurang-kurangnya ditentukan oleh beberapa hal.

Diantaranya, sebut Herman, kualitas figur calon, tim pemenangan yang solid dan terkonsolidasi serta logistik yang cukup untuk melakukan aktivitas mobilisasi, sosialisasi dan kampanye.

“Kalau ha-hal itu dimiliki, Insya Allah akan terpilih dalam Pilkada Dompu 2020,” tuturnya. (won)