
DOMPU, Lakeynews.com – Penggunaan dana tanggap darurat tahun 2019 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu diduga bermasalah. Anggaran yang bersumber dari APBD II Dompu sekitar Rp. 260 juta itu, disinyalir tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ironisnya, Bendahara BPBD Dompu 2019 Amiruddin, S.Sos tidak bertangung jawab atas penggunaan dana segar tersebut. Sikap tersebut ditunjukan dengan tidak menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran.
“Saya punya alasan tersendiri kenapa saya enggan menandatangani SPJ. Dan, ini tidak bisa saya buka pada media,” ungkap Amiruddin saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPBD, Selasa (3/2).
Amiruddin berjanji akan membeberkan alasan-alasan di balik tidak ditandatanganinya SPJ saat diaudit oleh Inspektorat Dompu. “Kalau diperiksa Inspektorat, saya siap untuk buka-bukaan. Karena saya punya saksi-saksi dalam urusan ini,” katanya.
Kendati demikian, Amiruddin sedikit memberikan bocoran. Dia mengaku, bahwa pada tahun 2019, saat dirinya menjabat Bendahara BPBD, telah mencairkan dana tanggap darurat tersebut.
Namun, dia mengaku, setelah proses pencairan atau pada tahap penggunaan tidak diketahuinya. “Saya hanya mencairkan saja. Setelah itu saya tidak tahu,” bebernya.
Sebelumnya, Amiruddin bersama mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Imran, Kasi Tanggap Darurat Marwan sempat dipanggil Sekda Dompu H. Agus Bukhari untuk klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.
“Iya kami memang sempat dipanggil Pak Sekda. Saya sudah beberkan semua masalahnya,” ungkapnya.
Mantan Kepala BPDB Imran yang dikonfirmasi secara terpisah, membantah kalau penggunaan dana tanggap darurat tahun 2019 bermasalah.
Dia mengaku, pelaksanaan kegiatan tanggap darurat berupa penyaluran air bersih kepada masyarakat sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Kita punya bukti-bukti administrasi maupun dokumentasi kegiatan penyaluran air bersih. Buktinya ada semua, kok,” tuturnya.
Terkait tidak ditandatangani SPJ penggunaan anggaran oleh Bendahara BPBD 2019, Imran justru mengaku, heran. “Saya juga heran kenapa dia (Bendahara BPBD 2019, red) tidak menandatangani SPJ. Padahal, anggaran itu telah dilaksanakan sesuai prosedur,” katanya.
Imran menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut untuk diaudit oleh Inspektorat Dompu. “Kita siap untuk diaudit. Siapa yang salah dan benar, nanti akan jelas dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pernyataan senada dilontarkan Kalak BPBD Dompu Jufrin, ST, MT, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat untuk mengaudit penggunaan anggaran tersebut.
“Prinsipnya, kita menunggu LHP Inspektorat. Kemudian, kita akan tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tandasnya. (di)
