Ketua RT 04 Dusun Rangga, Desa Kalampa, Najas Munawar, menyerahkan pistol rakitan milik Anhar kepada Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno. (ist/lakeynews.com)
Senpi rakitan jenis pistol milik warga Desa Kalampa, Anhar, kini sudah diamankan pihak kepolisian. (ist/lakeynews.com)

 

BIMA, Lakeynews.com – Warga Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Anhar (28) menyerahkan secara sukarela sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek (pistol).

Penyerahan Senpi laras pendek itu dilakukan Anhar melalui Ketua RT 04 Dusun Rangga, Najas Munawar (37), Senin (24/2), sekitar pukul 11.04 Wita.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, menjelaskan pada Ahad (23/2) sekitar pukul 21.00 Wita, Anhar mendatangi kediaman Najas Munawar dan menyerahkan sepucuk pistol.

Kemudian pada hari Senin sekitar pukul 11.43 Wita, Najas didampingi Bhabinkamtibmas Kalampa Bripka Sarjan Adibuana mendatangi kantor Polsek Woha untuk menyerahkan pistol rakitan tanpa peluru kepada Kapolsek IPTU Edy Prayitno.

Kapolres mengimbau masyarakat Bima yang masih menyimpan atau memiliki Senpi rakitan agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah desa setempat.

Sebab, menyimpan dan kepemilikan Senpi tanpa izin ancaman hukumannya 20 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Bila diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian atau pemerintah maka tidak dilakukan proses hukum,” jelas Hanafi. (tim)