Terduga kasus perdagangan orang, NS, asal Kabupaten Loteng, berhasil ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. (ist/lakeynews.com)
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si, ketika memberikan keterangan pers di Mapolda, Senin (17/2). (ist/lakeynews.com)

 

MATARAM, Lakeynews.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Pulau Lombok.

Polisi menangkap warga Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berinisial NS alias AS (35) karena diduga memperdagangkan seorang anak, SR (17), warga Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/37/II/2020/NTB/SPKT, tanggal 5 Februari 2020, kasus perdagangan orang ini terjadi Senin (13/1) lalu. Tepatnya di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Loteng.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si, mengungkapkan, tersangka NS menawarkan korban bersama dua temannya untuk bekerja di Arab Saudi.

“Kepada para korban, NS mengiming-imingi gaji Rp. 7 per bulan dan akan menerima uang FIT (pesangon) Rp. 3 juta,” jelas Artanto dalam siaran persnya di Mapolda NTB, Senin (17/2).

Setelah termakan rayuan itu, korban SR ditampung di rumah tersangka, Dusun Ledang, Desa Lajut. “Selain korban SR, tersangka juga sudah menampung empat korban lain sekitar empat hari di rumahnya,” bebernya.

Tersangka menyewa mobil untuk mermbawa para korban ke bandara. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta bersama dengan 5 calon TKI lainnya.

Sesampainya di Jakarta, para korban diserahkan ke salah satu perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menjadi agen kerja sama tersangka.

“Karena terlalu lama tidak diberangkatkan ke Arab Saudi, korban merasa tidak betah di Jakarta. Akhirnya korban dipulangkan dengan menggunakan pesawat,” tandas Artanto.

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap tersangka NS di Kantor Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lobar pada Jumat (14/2) lalu. Bersama tersangkat, diamankan juga barang bukti dua lembar Ijazah Sekolah dan dua unit HP.

Kata Artanto, tersangka dijerat dengan Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan dan pidana denda maksimal Rp. 600 juta,” tandas pria berkumis ini. (zar)