
Oleh: Suherman )*
Tahun 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak di 270 daerah se Indonesia. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Pilkada sejatinya adalah ruang kontestasi kepimpinan, merekrut putra-putri terbaik bangsa yang ada di daerah untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mensejahterakan rakyat di daerahnya.
Kesejahteraan rakyat akan dapat diwujudkan manakala pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah (baca: pemimpin) yang visioner, memiliki visi dan misi serta program secara jelas terukur dan yang tidak memiliki beban biaya politik tinggi saat Pilkada.
Pemimpin visioner idealnya lahir, dibentuk, dilatih dan dikader melalui proses dan dinamika yang panjang dalam pelbagai bidang kehidupan yang dilakoninya termasuk dalam proses dan dinamika politik. Sederhananya pemimpin visioner merupakan pemimpin yang memiliki pengetahuan dan pengalaman kepemimpinan.
Bukan pemimpin yang lahir secara instan dan prematur. Yang muncul tiba-tiba saat perhelatan Pilkada. Bukan pemimpin yang hadir karena merasa memiliki modal finansial yang banyak, karena memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa, atau karena merasa memiliki popularitas semata.
Namun se visioner apapun pemimpinnya kalau ia memiliki beban biaya politik tinggi saat Pilkada, maka akan sangat sulit untuk mewujudkan apa yang menjadi visi, misi dan programnya untuk mensejahterakan rakyat yang dipimpinnya.
Beban biaya politik tinggi inilah yang selalu menjadi “momok” bagi pemimpin untuk menjadi amanah dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Di saat pencalonan, para calon pemimpin mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membeli rekomendasi partai politik (mahar politik) dan membeli suara pemilih (politik uang) agar dipilih. Padahal mahar politik dan politik uang secara terang benderang dilarang dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Imbasnya, untuk melunasi atau mengembalikan biaya politik tinggi yang dikeluarkan saat Pilkada, tak jarang kepala daerah dan wakil kepala daerah terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam masa pemerintahannya dengan segala modus. Diantaranya, dengan jual beli jabatan birokrasi, fee proyek infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk investasi, perdagangan SK honorer (sukarela), dan sebagainya.
Soal seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, memang tidak ada standar atau jumlah biaya politik yang ideal.
Namun demikian secara proporsional dan profesional, besaran biaya politik yang dikeluarkan sesungguhnya dapat dirasionalisasi dan dikalkulasi berdasarkan jumlah pemilih dan KK, jumlah kecamatan, desa dan kelurahan, jumlah TPS, jumlah tim pemenangan, dan jumlah atau volume kegiatan kampanye yang akan dilaksanakannya.
Hemat penulis biaya politik yang dikeluarkan adalah tidak lebih besar dari biaya penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Sebab, kalau biaya penyelenggaraan Pilkada untuk membiayai dan memfasilitasi seluruh pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada. Sementara biaya politik hanya untuk memfasilitasi dan membiayai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sendiri.
Melahirkan pemimpin visioner yang tidak memiliki beban biaya politik tinggi menuntut peran dan integritas partai politik dan pemilih agar tidak mudah dibeli. Kalau kedua komponen ini sudah dapat dibeli, maka jangan berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dapat melaksanakan tugas kepemimpinannya dengan amanah dan bertanggung jawab. (*)
)* Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019
