

AJI Kendari: Itu Bertentangan dengan UU Pers dan Abaikan MoU Polri-Dewan Pers
UPAYA pengekangan terhadap kebebasan pers dan pembungkaman kritik sosialnya masih saja terjadi di negeri ini.
Seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh. Sadli Saleh (33), dipenjara karena mengkritik Pemda setempat. Kritikan itu dilakukan melalui tulisan yang dimuat Liputanpersada.com.
Persoalan ini mendapat reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari. Mereka langsung mengeluarkan pernyataan sikap dan desakan melalui Ketuanya, Zainal A. Ishaq dan Kordiv Advokasi, La Ode Pandi Sartiman.
Dalam pernyataan yang diterima Lakeynews.com, AJI Kendari menguraikan, Sadli dilaporkan Bupati Buteng Samahuddin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di PN Buton.
Ironisnya, Samahuddin sendiri tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT. Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki Akta Notaris Nomor: 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU: C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor: 1011 1521 1277. NPWP: 02.480.9337.7-423.000.
Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Istri Sadli Dipecat
Kritik Sadli kepada pemerintah Buteng bukan hanya memenjarakan dirinya. Istri Sadli, Siti Marfuah (34), juga ikut merasakan imbasnya.
Marfuah mengaku, setelah tulisan yang dipersoalkan itu terbit, ia pernah dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buteng. Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah simpang lima Labungkari. Namun, Sadli bergeming.
Tanpa alasan yang jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buteng. Honor Rp. 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buteng, akhirnya di-stop. Pengabdiannya sebagai tenaga honorer sejak 2015 berakhir.
Kronologi Persoalan
Kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersada.com dengan judul ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT. Tulisannya terbit 10 Juli 2019.
Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan WhatsApp. Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Setda Buteng Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng La Ota.
Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya, Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.
Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin, 9 September 2019.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor: BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti.
Namun saat itu Sadli masih diizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah, ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.
Di saat menyandang status tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020. Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra.
Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari. Sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.
Pada 20 Januari 2020, kasus Sadli mulai disidangkan di PN Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang kedua, Kamis, 30 Januari 2020, sidang dilanjutkan. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo Buteng La Ota dan Kabag Hukum Setda Buteng Akhmad Sabir.
Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buteng.
Pada sidang ketiga, Kamis 6 Februari 2020, kembali diagendakan sidang mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Samahuddin. Namun, Bupati Buton Tengah itu kembali mangkir. Ironisnya, ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.
MoU Dewan Pers – Mabes Polri
Pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers,” tegas Zainal.
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada BAB V Dewan Pers pasal 15 ayat 2 poin d, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
“Dengan artian, harusnya Bupati Buton Tengah melaporkan sengketa pers ini ke Dewan Pers sebagai pihak yang menilai karya jurnalistik Sadli,” tandas Zainal.
Hal ini juga dikuatkan dalam MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri. Pada BAB III Bagian Kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers pasal 4 poin 2, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
Dalam kasus yang menimpa Sadli, kata Zainal, tidak melewati tahapan yang dimaksud. Dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, tidak dilakukan pihak pelapor, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin.
Bukan itu saja. Pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah, tegas Zainal, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 31/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus.
“Maka, kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan,” paparnya.
Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya. Tentunya dengan biaya pribadi.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak:
1. Penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng Samahuddin ke pengadilan.
2. Bupati Buteng menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum.
3. Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Hapuskan pasal karet dalam UU ITE
5. Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
6. Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.
7. Istri Sadli tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli, sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Buton Tengah. (tim)
