
BANJARMASIN, Lakeynews.com – “Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media sebagai syarat kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda),” tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.
Pernyataan itu disampaikan Nuh pada media dalam diskusi dengan beberapa pimpinan media cetak, elektronik dan siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020).
Dewan Pers, kata Nuh, tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum.
Dia menepis media melakukan kerja sama dengan Pemda harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta Pemda untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegasnya.
Pernyataan Nuh tersebut diperkuat Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun. Menurutnya, tidak masalah setiap media melakukan kerja sama dengan Pemda.
“Meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers, yang penting media tersebut telah berbadan hukum,” tambah Hendry.
Hendry juga menegaskan, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang mengatakan, bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Tidak ada surat itu,” tegasnya.
Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum, sesuai Undang-Undang Pers. “Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” tandasnya.
Pernyataan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tersebut, secara terpisah, ditanggapi Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) HM. Jusuf Rizal.
Kata Rizal, dengan adanya pernyataan petinggi Dewan Pers itu, maka tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerja sama secara profesional dengan Pemda, bahkan dengan Pemerintah Pusat.
Selama ini media mengalami masalah untuk bekerja sama dengan Pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Padahal, cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tergas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Masalah ini, lanjut Rizal, perlu diketahui Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting, media itu berbadan hukum,” paparnya.
Kendati demikian kerja sama dengan Pemda, tidak membuat lemah daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif. (tim)
