
MATARAM, Lakeynews.com – YM dan SM, dua penari irotis (telanjang) yang ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB di Metzo Executive Club & Karaoke, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (5/2) malam, berasal dari luar daerah. Mereka dibayar Rp. 3 juta untuk paket malam.
Diketahui, tiga tersangka kasus pornoaksi ditangkap polisi di bilangan Senggigi. Salah satu diantaranya, pria sebagai penyedia fasilitas tarian erotis.
Laki-laki tersebut berinisial DA alias PD (43). Sesuai KTP, tersangka beralamat di Lingkungan Kagungan RT/RW. 02/06 Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Sedangkan dua tersangka lainnya, wanita penari erotis. Yakni YM alias NT (35). Juga sesuai KTP, alamatnya Lingkungan Martapura, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat.
Dan, SM alias KR (23), alamat Kampung Kukun RT/RW.02/03 Desa Pangi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (sesuai KTP).
BACA JUGA : Ada Tarian Telanjang di NTB
Lalu, bagaimana mereka didatangkan? Bagaimana pula praktik transaksinya?
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, SIK, M.Si, tersangka DA alias PD menyiapkan dan memberikan fasilitas atau layanan khusus kepada pengunjung Metzo Executive Club & Karaoke.
Pelayanan khusus dimaksud, pengunjung dapat menikmati tarian striptis (tanpa busana) yang dilakukan oleh para pemandu lagu (Patner Song/PS) yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke.
Untuk mendapatkan pelayanan khusus dimaksud, pengunjung (konsumen) yang berminat harus memesan terlebih dulu. Yang dipesan paket khusus. Paket malam.
Jika sudah deal, maka harus mengirimkan uang muka sebagai tanda jadi melalui rekening Bank BCA milik tersangka sebesar Rp. 2 juta.
“Setelah proses itu dilalui, baru para pemesan dapat menikmati layanan tarian tanpa busana,” jelas Artanto pada wartawan dalam jumpa pers yang diperkuat melalui press release, Jumat (7/2).
Sedangkan tersangka YM alias NT dan SM alias KR bertindak sebagai pemandu lagu (PS), memberikan layanan khusus tersebut. Mereka menari dengan telanjang.
“Dengan tarian telanjang, kedua tersangka mendapatkan imbalan (bayaran) sebesar Rp. 3 juta setiap paket khusus,” tandas Artanto. (won)
