Sekjen PB PGRI Drs. H. Ali Rahim, M.Pd bersama unsur PB PGRI lainnya di sela-sela RDP dengan Komisi X DPR RI. (ist/lakeynews.com)
Pimpinan Komisi X DPR RI saat RDP dengan PB PGRI, Selasa (28/1). (ist/lakeynews.com)
Unsur PB PGRI bersama anggota DPR RI Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) H. Muhammad Syafrudin, ST, MM. (ist/lakeynews.com)

Rangkuman Wawancara dengan Sekjen PB PGRI Drs. H. Ali Rahim, M.Pd

Catatan: Sarwon Al Khan, Dompu

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyetujui kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer, termasuk guru.

Status honorer akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Persetujuan tersebut disampaikan PB PGRI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara, Selasa (28/1).

RDP PB PGRI dengan Komisi X itu membahas perubahan status honorer, baik guru maupun tenaga kependidikan menjadi PNS atau P3K.

Sekjen PB PGRI Drs. H. Ali Rahim, M.Pd mengungkapkan, pada prinsipnya, PB PGRI bersama anggota, guru-guru honor sepakat dengan pemerintah untuk menghapus honorer sampai 2021.

Persetujuan PGRI itu bukan tanpa syarat. Catatannya, status para honorer tersebut selanjutnya menjadi PNS atau P3K. Sesuai undang-undang yang berlaku.

“Perubahan status guru honorer menjadi PNS atau P3K tidak bisa ditawar lagi,” tegas Ali pada Lakeynews.com via ponselnya, Rabu (29/1).

Menurut mantan Ketua Umum PGRI NTB dua periode itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak mengenal adanya honorer.

Karena itu, PB PGRI melalui Sekjennya ikut menyetujui keputusan pemerintah agar honorer dihapus. Bukan berarti guru-guru honorer sekarang dikeluarkan dari tempat tugasnya sekarang, atau diberhentikan. “Tidak demikian,” tandasnya.

Kalau para guru honorer ini tidak diperhatikan secara serius, maka, dunia pendidikan akan menjadi lumpuh. Diakui atau tidak, keberadaan guru honorer di Indonesia sangat besar perannya dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.

Jumlahnya fantastis, 52 porsen dari total guru di Indonesia, 3.027.031 orang. Sementara guru-guru negeri, dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB hanya 48 persen.

Untuk memastikan langkah-langkah perjuangan bagi para honorer tersebut, PGRI menyampaikan usulan populis. Bahwa, dalam revisi UU ASN agar termuat pasal yang memberikan prioritas untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS atau P3K.

Sebagai finalisasi dari RDP dengan Komisi X kemarin, akan ditindaklanjuti dengan agenda rapat gabungan Komisi X, Komisi II dan Komisi XI.

Rencananya, dalam rapat gabungan nanti dilakukan dengan beberapa menteri terkait. Yakni Mendikbud, Menpan-RB dan Menteri Keuangan.

Kapan rapat gabungan komisi bersama kementerian terkait dan PGRI digelar, Ali Elo (sapaan akrab H. Ali Rahim oleh warga Bima-Dompu) belum memastikannya.

“Intinya, target perubahan status honorer ini sampai 2021,” tegas pria yang baru sekitar setengah tahun menjadi Sekjen PGRI ini. (*)