Di kebun kelapa inilah korban Habibi meregang nyawa, setelah dihujam belati MS. (ady/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Sebuah fakta terungkap menjelang terbunuhnya Habibi di Dusun Matompo, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Selasa (28/1).

Sebelum tubuhnya mendapat dua hujaman belati tersangka MS, ternyata korban sudah meminta izin kepada bapak tersangka, Akader Seh Sale untuk mengambil kelapa muda.

Baca juga : http://lakeynews.com/2020/01/28/sadis-gara-gara-manjat-kelapa-pria-ini-ditusuk-hingga-tewas/

“Korban (Habibi, red) sebelumnya telah meminta izin ke orang tua pelaku,” kata Kapolsek Kilo IPTU Rodolfo R.DE Aroujo, Selasa malam ini.

Pelaku rupanya tidak percaya dengan pengakuan korban. Tersangka juga tidak terima atas perkataan korban. Bahwa, kelapa di lahan yang dijaga oleh bapak MS itu bebas untuk siapapun yang mau memakannya. Sesuai dengan pernyataan Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin, beberapa waktu lalu.

Karena tidak terima dengan kata-kata korban, pelaku meninggalkan lokasi itu. Tak lama kemudian datang kembali bersama bapaknya.

Sampai di lokasi, tersangka menegur korban dengan kalimat, “kenapa sih kalian ini ambil terus?”

“Kemudian korban menjawab, ‘apa mau mu?,” sebagaimana dikutip Rodolfo pada Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Cekcok pun terjadi. Tersangka akhirnya mengeluarkan sangkur dari balik bajunya (di bagian depan, perutnya). “Kemudian menusuk korban sebanyak dua kali, di leher dan punggung,” ungkapnya.

Baca juga : http://lakeynews.com/2020/01/28/kediaman-tersangka-pembunuh-pemanjat-kelapa-dibakar-massa/

Boleh Dipakai dan Dimakan Bersama sebelum Dibangun Pelabuhan Nusantara

Diketahui, lokasi kelapa itu direncanakan akan dibangun Pelabuhan Nusantara.

Menurut Kapolsek, saat upacara Hari Guru tahun lalu, Bupati Dompu pernah mengatakan, bahwa lahan dan kelapa di lokasi tertusuknya korban telah dibebaskan.

Masyarakat umum diberi kesempatan untuk memanfaatkannya sebelum dibangun Pelabuhan Nusantara.

“Bupati pernah menyampaikan bahwa lokasi dan kelapa itu bisa dipakai dan dimakan bersama. Sehingga, masyarakat itu memanfaatkan kelapa itu,” sambung Rodolfo.

Rodolfo juga membeberkan, Akader Seh Sale (ortu tersangka) telah di-SK-kan Bupati Dompu untuk menjaga kawasan perkebunan yang telah dibebaskan tersebut.

Meski sudah ada pernyataan bupati, namun korban tetap meminta izin pada Akader sebagai penjaga wilayah itu. (zar)