Mantan Komisioner KPU Dompu Suherman. (ist/lakeynews.com)

 

DOMPU, Lakeynews.com – Menjelang Pilkada 2020, suhu politik di Kabupaten Dompu mulai menghangat.

Kian seru, ketika sebagian orang melihat dan mempersoalkan pencalonan keluarga petahana, politik dinasti dan mantan (eks)  nara pidana (napi) korupsi dari kacamata etika, kepantasan dan kepatutan.

Bagaimana sesungguhnya menurut kacamata peraturan?

“Itu sah-sah saja. Pencalonan keluarga petahana, politik dinasti dan mantan napi korupsi, semuanya sudah ada dan jelas aturannya,” kata mantan Komisioner KPU Dompu Suherman pada Lakeynews.com, Jumat (24/1).

“Pada akhirnya, semua akan bergantung pada partai politik dan pemilih. Parpol yang mengusungnya dan pemilih yang akan memilihnya,” sambung pria yang juga dikenal dengan nama Herman Pelangi itu.

Herman menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (20) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pikada menyebutkan, bahwa petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat.

Kalau demikian pengertiannya, maka Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H. Bambang M. Yasin (HBY) dan Arifuddin saat ini adalah petahana. “Namun, berbeda dengan Arifuddin, HBY tidak dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 karena sudah dua periode,” paparnya.

Meski tidak dapat mencalonkan diri kembali, HBY memiliki hak untuk mendorong dan mendukung siapapun yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020 ini. Termasuk keluarga atau kerabat. Seperti istri, ipar atau anaknya.

“Itulah yang dinamakan politik dinasti,” tegas Herman.

Politik dinasti merupakan sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan kekeluargan atau kekerabatan.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 7 tentang syarat calon maupun syarat pencalonan, tidak ada yang melarang kerabat atau keluarga petahana mencalonkan diri dalam Pilkada.

Begitu juga dengan mantan napi kasus korupsi. Dia dapat mencalonkan diri. “Asal yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara dan telah melewati masa lima tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara,” jelasnya.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang permohonan atas Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Yang bersangkutan juga nantinya akan mengumumkan secara jujur atau terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi,” papar Herman.

Dia berharap, Pilkada 2020 berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. “Salah satunya dimulai dari masyarakat yang cerdas memilah dan memilih calon pemimpinnya,” imbuhnya. (zar)