
Oleh: Suherman *)
KITA telah dihebohkan oleh kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan.
Dalam konferensi persnya, KPK mengatakan bahwa Wahyu diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari seseorang calon anggota DPR dari PDIP agar diloloskan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan (Sumsesl) I.
Terlepas proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dari kasus ini, penulis mencoba memberikan informasi pengetahuan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman penulis tentang bagaimana sesungguhnya proses PAW itu terjadi. Sejauhmana kewenangan KPU dalam proses PAW dan bagaimana proses pengambilan keputusan di internal KPU.
****
Mekanisme PAW dan Kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses PAW tertuang dalam pasal 426 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
PAW adalah suatu proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena mengalami kondisi tertentu. Kondisi tersebut diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri disebabkan oleh karena permintaan sendiri dan/atau ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada.
Sementara bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu disebabkan oleh hal-hal, diantaranya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan Dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menjadi anggota Partai Politik lain.
Ketika terdapat anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota yang mengalami kondisi sebagaimana tersebut diatas, maka pimpinan DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disertai dengan dokumen pendukung.
Lalu, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung dan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen perolehan suara sah berdasarkan formulir lampiran 1 model E-1 untuk anggota DPR, model EA-1 untuk anggota DPRD Provinsi dan Model EB-1 untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemeriksaan terhadap DCT.
Hasil verifikasi inilah yang kemudian ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. Keputusan rapat pleno KPU tetap berpedoman pada UU dan Peraturan KPU.
Dalam UU dan Peraturan KPU disebutkan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
*******
Mekanisme pengambilan keputusan di internal KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tertuang dalam bagian keenam pasal 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, dan 47 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam mengambil suatu keputusan, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno. Rapat pleno terdiri dari Rapat Pleno terbuka dan Rapat Pleno Rutin.
Rapat pleno terbuka dihadiri oleh anggota KPU, peserta Pemilu, tim pemenangan, saksi peserta Pemilu dan pemangku kepentingan. Sifatnya terbuka, diketahui dan dapat diakes publik secara langsung. Misalnya, rapat pleno terbuka penetapan DPT, rapat pleno terbuka penetapan DCT, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan sebagainya.
Sementara rapat pleno tertutup adalah rapat pleno yang dihadiri anggota KPU dan dapat dihadiri oleh sekretaris KPU. Misalnya rapat pleno pemilihan ketua KPU, rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD, rapat pleno hasil verifikasi PAW dan sebagainya. Meski tertutup namun hasil rapat plenonya dapat diakses dan diketahui publik.
Sedangkan rapat pleno rutin adalah rapat pleno yang dihadiri oleh anggota, Sekretaris dan staf sekretariat KPU. Dilakukan paling sedikit setiap satu kali dalam seminggu. Rapat pleno ini membahas tentang tindak lanjut hasil rapat pleno minggu sebelumnya, menyampaikan dan membahas realisasi penggunaan anggaran dan laporan pelaksanaan tugas secara periodik.
Rapat pleno ditingkat KPU dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit lima orang anggota dan keputusannya dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % dari jumlah anggota KPU.
Sementara rapat pleno ditingkat provinsi yang jumlah keanggotaannya 7 (tujuh) orang dinyatakan sah apabila diahadiri dan disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota. Bagi provinsi yang jumlah anggotanya 5 orang, rapat plenonya dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit 3 orang anggota.
Sedangkan rapat pleno di tingkat kabupaten/kota dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh paling sedikit 3 orang anggota.
Kalau memahami secara jelas, sesungguhnya tidak ada ruang atau celah untuk bekerja di luar sistem dan regulasi yang ada (UU dan Peraturan KPU) dalam hal proses PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena semua keputusan di internal KPU, dilakukan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno.
OTT, Meruntuhkan Kepercayaan Publik
Banyak kekhawatiran dan pertanyaan publik di tengah pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Apakah kasus ini berimplikasi terhadap terganggunya penyelenggaraan Pilkada serentak 2020?
Menurut penulis, secara teknis tidak akan mengganggu tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020 yang sudah ditetapkan dan saat ini tengah berjalan. Tidak boleh terganggu apalagi terhenti meskipun ada anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sekalipun.
Meski demikian kasus ini akan berimplikasi sekurangnya pada 3 (tiga) hal. Pertama, mengganggu konsolidasi dan konsentrasi penyelenggara Pemilu seluruh Indonesia yang secara emosional merasa “terpukul” dengan kasus ini ditambah lagi dengan “sisnisme” publik dan gencarnya pemberitaan di media.
Kedua, menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan integritas lembaga KPU dan penyelenggara Pemilu yang selama ini dengan susah payah dibangun.
Ketiga, kasus ini dapat dijadikan pintu masuk untuk memperkuat argumentasi pihak-pihak yang selama ini menginginkan dan intens mendorong agar Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung. Dimana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh MPR, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan oleh DPRD.
Kita berharap jangan sampai kapal besar demokrasi, tenggelam atau sengaja ditenggelamkan oleh ulah-ulah oknum atau sekelompok orang yang tidak memiliki kredibilitas dan integritas. Siapapun itu, apakah ia penyelenggara Pemilu, peserta (partai politik), pemilih atau bahkan oleh rezim sekalipun. Allahu a”lam bissawab. (*)
*) Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Dompu Periode 2014-2019.
