Koordinator Hukum Tipikor SOMASI NTB Johan Rahmatulloh. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Dunia pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu sektor yang dianggap rawan terjadinya praktik-praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). Karena itu, sektor ini harus diawasi dan dibina secara serius.

Penegasan itu disampaikan Koordinator Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB Johan Rahmatulloh, dalam rilisnya pada Lakeynews.com, Ahad (5/1).

“Meningkatkan pengawasan dan pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pendidikan merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan secara serius,” tegas Johan.

Baru-baru ini, ungkapnya, Ombudsman Perwakilan NTB juga merilis temuan maraknya praktik pungli yang diduga terjadi di dunia pendidikan yang terjadi hampir di semua daerah di provinsi ini pada tahun 2019.

Dugaan pungli itu terjadi mulai dari tingkat TK, SD, Sekolah SMP, SMA/SMK hingga perguruan tinggi. “Temuan Ombudsman NTB tersebut merupakan kondisi yang cukup memperihatinkan,” ujar Johan.

Menurut data SOMASI, selama empat tahun terakhir, 2016-2019 kasus korupsi yang diadili Pengadilan Tipikor NTB sebanyak 19 (kasus). Terdiri dari penyalahgunaan Dana BOS, pungli, pemotongan gaji/honor, pemotongan beasiswa, dan proyek-proyek pembangunan gedung-gedung.

Kasus tersebut terjadi baik di wilayah sekolah konvensional di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Praktik yang demikian masif ini, menurutnya, sesuatu yang patut menjadi perhatian serius pemerintah, baik di pusat maupun di daerah pada khususnya.

Praktik-praktik korupsi di sektor pendidikan ini, jika diklasifikasikan seharusnya menjadi tingkat korupsi dengan level hukuman yang berat. Sebab, praktik korupsi tersebut sangat bertentangan dengan semangat untuk mewujudkan sumber daya manusia atau generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Misalnya, korupsi dana BOS. Dana itu dialokasikan untuk meningkatkan mutu pelayanan di sekolah. Tapi, harus terkendala karena diselewengkan untuk menguntungkan diri sendiri.

Contoh lain, pemotongan gaji/honor para guru. Ini jelas akan sangat mengganggu jalannya proses belajar mengajar. “Karena itu, meningkatkan pembinaan dan pengawasan dari OPD terkait harus dilakukan,” tegasnya.

Paling penting lagi, adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Khususnya para orang tua peserta didik (wali murid) agar lebih aktif. Yakni dengan disediakannya mekanisme komplain yang terintegrasi dan terukur, jaminan akan pertanggungjawabannya.

“Sehingga, partisipasi tersebut bukan lagi menjadi pepesan kosong, karena tidak ada respon dari pemangku kebijakan,” cetusnya.

Jika tidak demikian, maka menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang terdidik dan berkualitas akan sangat jauh panggang dari api bisa terwujud. “Sangat sulit terwujud jika masih membudayanya praktik-praktik korupsi maupun pungutan tersebut,” tegas Johan. (zar)