
com)
LOTIM, Lakeynews.com – Polres Lombok Timur (Lotim) melalui Satuan Reskrimnya (Satreskrim), berhasil meringkus dua orang terduga tersangka penadah Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Dusun Turun Tangis, Desa Suangi, Kecamatan Sakra Lotim.
Menurut informasi dihimpun Lakeynews.com, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi No:LP/08/IX/2018/RES. Lotim/Sek.Sakra, Tanggal 05 September 2018 dan pengembangan kasus terhadap tersangka inisial E yang sudah diamankan sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada pada tersangka berinisial MHJ (22) warga Desa Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading Lotim.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya tim menyelidiki keberadaan tersangka MHJ. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sedang melintas di jalan depan Pasar Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur menuju arah persimpangan Kotaraja menggunakan kendaraan curian tersebut.
Saat itu pula, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MHJ dan MS (47) warga Desa Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading Lombok Timur.
Masih menurut informasi, ketika dilakukan introgasi awal tersangka MHJ mengaku sepeda motor merk Honda Beat curian tersebut ia beli dari tersangka MS seharga Rp. 3, 5 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Sedangkan dari tersangka MS mengaku kendaraan tersebut dibelinya seharga Rp. 2 juta dari seorang resedivis Curanmor yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Lotim berinisial E.
Kabid humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian berikut dua orang penadah beserta barang bukti sepeda motor.
“Saat ini Satreskrim Polres Lotim sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang beralamatkan di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya. (asm)
