
BIMA, Lakeynews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemkab dan DPRD Bima yang telah berkolaborasi dengan BNNK untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini adalah sebuah progress dan kabar baik bagi kita semua terutama masyarakat Kabupaten Bima, dengan adanya Perda P4GN yang akan disahkan 2020, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatan P4GN hingga ke tingkat desa,” ujar Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, SH, MH, pada Lakeynews.com, Kamis (12/12).
Hurri menjelaskan, Perda P4GN Bagi suatu daerah adalah pengejewantahan dari regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat antara lain Surat Edaran Menpan Nomor 50 Tahun 2017, instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN.
“Kami BNNK Bima mengajak seluruh masyarakat Bima mulai dari tingkat atas hingga ke desa untuk bersama-sama perang terhadap Narkoba. Paling tidak kita mulai dari diri kita, dari lingkungan yang terkecil yaitu keluarga. Ingatkan anak-anak, saudara kita agar tidak membeli, menggunakan apalagi sampai mengedarkan Narkoba,” Ajaknya. (asm)
