Rapat Bapemperda di aula kantor DPRD Kabupaten Bima,(ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) berhasil menuntaskan pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2020.

Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD, Rabu (11/12) lalu ini dipimpin Ketua Bapemperda Mahdalena,SS.MM, dihadiri anggota Bapemperda, sekretaris DPRD yang juga sekretaris Bapemperda, Kepala Bagian Hukum Setda dan pejabat di sejumlah SKPD yakni, catatan sipil, Dikbudpora, pariwisata, BPPKAD, Bappeda, pertanian dan perkebunan, dan kabag perekonomian Setda.

Rapat ini, lanjutan dari rapat sebelumnya yang dimulai sejak Senin (9/12). Rapat ini pun, disepakati bersama 15 Raperda yang akan dibahas dan disahkan pada Tahun 2020 dengan rincian empat Raperda Inisiatif DPRD dan 11 Raperda usulan pemerintah daerah.

Pada awalnya, pemerintah daerah mengusulkan 17 Raperda. Namun setelah melewati pembahasan enam Raperda ditunda untuk disepakati masuk dalam Propemperda 2020, karena masih ada sejumlah persyaratan administratif pengajuan Raperda yang belum diselesaikan perangkat daerah terkait.

“15 Raperda ini estimasi riil yang kita anggap mampu tuntaskan pembahasan dan pengesahannya di Tahun 2020. Kita berkomitmen setiap tahun tidak ingin meninggalkan hutang pembahasan Raperda. Kita rencanakan saja yang riil dan mampu diselesaikan,” jelas Srikandi dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Woha, Monta dan Parado.

Dia menjelaskan, Propemperda sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah instrumen perencanaan penyusunan dan pembahasan Raperda.

“Setiap tahunnya, DPRD melalui Bapemperda dan pemerintah daerah harus menetapkan Raperda apa saja yang direncanakan untuk dibahas dan disahkan dalam satu tahun kedepan,” terang Srikandi.

Mengenai daftar Raperda yang direncanakan untuk dibahas dan disahkan Tahun 2020, yakni Raperda Inisiatif DPRD, rembug desa (Komisi I), pedoman pembentukan kelompok tani (Komisi II), perlindugan mata air (Komisi III), pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkoba (Komisi IV).

Sementara, Raperda usulan Pemda, yakni penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1966 tentang PD. Wawo, pajak dan retribusi daerah, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,
pengelolaan dan penyeleggaraan pendidikan, perubahan Perda RT RW Bima, rencana induk pariwisata daerah, lahan pertanian berkelanjutan, pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, perubahan APBD 2020 dan APBD Tahun 2021. (asm)