Kakanwil BPN NTB dan Bupati Bima serta jajaran lainnya foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah di Kecamatan Wawo, (ist/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, mengatakan, pihaknya tidak ingin lagi mendengar adanya sengketa pertanahan, batas tanah dan wilayah.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengantisipasi masalah sengketa,” ujar Slameto, saat menyerahkan sertifikat tanah milik warga yang berlangsung di Gedung Uma Lengge Kecamatan Wawo, Rabu (11/12) lalu.

Slameto menjelaskan, khusus di Kabupaten Bima semua harus bersertifikat dan untuk lahan yang belum bersertifikat, akan diselesaikan tahun 2020.

‘’Ini menjadi PR kita bersama. Kami berharap dukungan bupati, agar bisa membantu menginformasikan kepada masyarakat,” Harapnya. (asm)