Babinsa Desa Lanci Jaya Sertu Syamsudin bersama anggota Polsek Manggelewa dan Polres Dompu, berhasil menangkap SS (22), warga Dusun Jembatan Me’e, Desa Anamina, Senin (9/12) malam. (ist/lakeynews.com)

Diduga Curi 10 HP dan Satu Laptop Pengawas Konsultan DAM Tanju

DOMPU, Lakeynews.com – Pemuda Dusun Jembatan Me’e, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu ini, SS (22) ditangkap oleh tentara dan polisi, Senin (9/12) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

SS diduga mencuri HP dan laptop milik Pengawas Konsultan DAM Tanju, Samsul Rizal (28), asal Dusun Berembeng, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dkk.

Dia ditangkap anggota Koramil 1614-06/Manggelewa (Babinsa Desa Lanci Jaya) Sertu Syamsudin bersama anggota Polsek Manggelewa dan Polres Dompu, di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Danramil 1614-04/Manggelewa Kapten Inf A. Mujiono, membenarkan adanya kejadian penangkapan terhadap SS warga Dusun Jembatan Me’e, Anamina itu. “Iya, dia ditangkap kemarin malam (Senin malam, red) di wilayah Desa Ta’a,” ujar Mujiono, Selasa (10/12).

Disebutkan, SS diduga mencuri 10 unit telepon genggam dan satu unit laptop milik korban yang mengontrak rumah di Dusun Jembatan Me’e, 1 Desember lalu. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Manggelewa,” ungkap jelas Mujiono.

Sementara itu, Kapolres Dompu melalui Kapolsek Manggelewa IPDA Ramli, SH, juga membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga SS di Mapolsek setempat. “Yang bersangkutan sudah kita amankan bersama barang bukti 10 unit HP, satu unit laptop dan satu buah STNK sepeda motor,” jelasnya, Selasa (10/12).

Penangkapan SS itu setelah anggotanya melakukan penyelidikan dan check post terhadap keberadaan HP-HP tersebut oleh pemiliknya. Kemudian diketahui, posisi HP itu di sebuah bengkel di Dusun Soriutu, Desa Soriutu (Manggelewa).

Ketika anggota turun ke bengkel itu, ternyata benar HP tersebut ada pada salah satu warga, Rendi (18), warga Soriutu yang sedang duduk di bengkel. Rendi, mengaku HP tersebut dibelinya dari SS seharga Rp. 500 ribu. BB HP merk XIOMI itu disita.

Aparat kemudian menuju Ta’a, Kempo dan menangkap SS di rumah istrinya. Kepada polisi, SS mengakui mencuri HP tersebut, lalu dititip di rumah temannya di Desa Soro, Kempo.

Kapolsek Manggelewa IPDA Ramli, SH, menunjukkan BB bersama terduga SS yang kini diamankan di Mapolsek Manggelewa. (ist/lakeynews.com)

“Di rumah temannya tersebut didapat BB 2 unit HP. SS dan BB kemudian diamankan di Polsek Manggelewa,” jelas Ramli.

Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 Wita, IPDA Ramli bersama Kanit Reskrim AIPTU Syahri, S.Sos dan Kanit Intel AIPDA Suryansyah, SH, menuju Desa Soro untuk menyita BB dititipkan SS. “Di sana didapatkan BB berupa 7 unit HP, 1 Unit laptop dan 1 buah STNK,” sambungnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan sendiri. Dia memasuki rumah kontrakan korban tersebut saat dalam keadaan tidak terkunci. “Untuk keberadaan sisa dari BB yang telah diamankan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” papar Ramli. (asm)