
DOMPU, Lakeynews.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Dompu dengan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak bersama Panitia Pilkades Mangge Asi berlangsung alot.
Pertemuan mediasi sengketa Pilkades tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Ir. Muttakun ini berlangsung di ruang rapat utama, Kamis (21/11).
Rapat ini membahas terkait dugaan kecurangan dan permintaan perhitungan ulang suara di TPS 4, Rasa Nggaro. Permintaan itu dari Calon Kades (Cakades) Joni dan pendukungnya.
Hadir dalam rapat ini lima Cakades Mangge Asi, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Agus Bukhari, SH, M.Si, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Drs. H. Sudirman Hamid, M.Si, Kepala DPMPD Haeruddin, SH, Kabid Pemdes DPMPD M. Ali, S.Sos, Kabag Hukum Furkan, SH, MH, Camat Dompu, Ketua BPD Mangge Asi, Ketua Panitia Pilkades, Ketua KPPS 04 dan Penjabat Kepala Desa Mangge Asi, serta tim sukses masing-masing Cakades.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Cakades diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Semua Cakades; Nomor Urut 1, 2, 3 dan 5 menyatakan keinginan yang sama. Meminta Tim Sengketa dan DPRD Dompu untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini, membuka peti dan menghitung ulang surat suara di TPS 4 tersebut.
“Intinya kami sepakat harga mati peti itu dibuka dan dilakukan perhitungan ulang kembali,” kata Joni, Cakades Nomor Urut 5.
Dia menegaskan, kalau permintaan ini tidak diindahkan maka kantor desa tidak akan pernah dibuka untuk selamanya. “Ingat hari ini kami telah melakukan penyegelan kantor desa. Kalau saja diindahkan keinginan kami, jangan harap kami akan membuka segel tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Mangge Asi Abdul Gani, S.Pd menjelaskan, bahwa pelaksanaan selama proses dan tahapan serta pelaksanaan Pilkades pihaknya sangat memegang teguh aturan dan makanisme yang berlaku. “Kami sudah berusaha dan berupaya bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Mengenai kecurigaan dan dugaan salah satu Cakades tersebut, katanya wajar-wajar saja. “Biasa dalam semua kompetisi itu ada yang kalah dan ada yang menang. Mari kita berbesar hati dan legowo dengan hasil yang ada,” cetusnya.
Namun, karena masalah ini sudah sampai di meja panitia tingkat kabupaten, tim penyelesaian sengketa dan Komisi I DPRD, pihaknya menyerahkan putusannya pada unsur di atas. “Apapun hasil dan rekomendasinya kami akan siap menjalankan dan melaksanakannya,” tegasnya.
Menanggapi maslaah ini, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ahmadin mengatakan, pihaknya berharap masalah ini segera selesai. “Ini supaya masyarakat Mangge Asi bisa kembali hidup rukun antara satu sama lain,” tandasnya.
Menutup pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Ir. Muttakun mengatakan, pihaknya telah mendengarkan langsung pendapat dan pandangan semua Cakades, anggota Komisi I dan tim penyelesaian sengketa Pilkades. Pihaknya meminta waktu paling lambat tiga hari untuk memutuskannya.
“Kami akan membahas secara internal dan menyampaikan dulu hasil RDPU ini kepada unsur pimpinan DPRD,” jelasnya.
Politisi NasDem ini menuturkan, proses penyelesaian sengketa ini perlu banyak pertimbangan yang matang dan penyatuan pemahaman antaranggota Komisi dan Tim Penyelesaian Sengketa. Dia tidak ingin, hasilnya akan merugikan kepentingan orang banyak.
“Intinya dalam waktu 3 × 24 jam atau selama 3 hari kedepan tim akan mengeluarkan keputusan PSU (penghitungan suara ulang) atau tidak,” tegasnya. (ady)
