Dari kiri; Narasumber Drs. Abubakar, MM, Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Dompy Ir. H. Moh. Rasyidin Suryadi, M.Si dan Kabag Kerja Sama Setda Dompu Ardiansyah, SE. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, LakeyNews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, Rabu (20/11) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah Tingkat Kabupaten Dompu.

Sosialisasi yang berlangsung di gedung Dharma Wanita Kabupaten Dompu itu dihadiri para pejabat Eselon IV lingkup Setda dan OPD lingkup Pemda Dompu.

Bupati Dompu Drs. H. Bambang M.Yasin diwakili Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Ir. H. Moh. Rasyidin Suryadi, M.Si, dalam sambutannya mengimbau para peserta sosialisasi agar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dapat menjadi pedoman dalam melakukan kerja sama daerah.

“Memahami ketentuan yang ada dalam Peraturan ini, maka kerja sama daerah akan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” katanya.

Rasyidin juga mengingatkan semua ASN yang hadir untuk dapat membaca berbagai perubahan regulasi yang terjadi. Semuanya akan mampu melakukan yang terbaik bagi bangsa dan daerah.

Peserta Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah Tingkat Kabupaten Dompu di gedung Dharma Wanita, Rabu (20/11). (ist/lakeynews.com)

Sebelumnya, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Dompu Ardiansyah, SE, mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan dari Bagian Kerja Sama Setda Dompu dengan Biro Kerja Sama Setda Provinsi NTB.

“Hal ini, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah Tingkat Kabupaten Dompu,” jelasnya.

Ardiansyah berharap, sosialisasi ini dapat menyatukan persepsi semua pihak yang ada di daerah terutama kepada para peserta sosialisasi.

Setelah seremonial pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Bagian Kerja sama Non Pemerintah Biro Kerja Sama Setda Provinsi NTB Drs. Abubakar, MM. (asm/adv)