
DOMPU, Lakeynews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat agar mengurus atau membuat Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebelum sakit.
“Sebaiknya masyarakat mendaftar lebih awal. Jangan menunggu sakit baru mengurus JKN-KIS-nya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Dompu M. Zainuddin Lakeynews.com di ruang kerjanya, Selasa (5/11).
Imbauan itu disampaikan Zainuddin mengingat faktanya selama ini, warga rata-rata mendaftar sebagai peserta JKN-KIS setelah masuk rumah sakit atau saat mengalami sakit.
Pantauan media ini, tidak jarang keluarga pasien marah-marah di rumah sakit. Mereka menganggap pihak rumah sakit seolah tidak melayani, meski JKN-KIS sedang proses.
Menurut Zainuddin, jika pengurusan JKN-KIS dilakukan saat masuk rumah sakit, maka warga (pasien) tersebut tidak bisa langsung mendapat pelayanan kesehatan dengan menggunakan JKN-KIS. “Dia tetap masuk kategori pasien umum,” ujarnya.
Mengapa?
“Karena, setiap pendaftaran JKN-KIS ada masa tunggunya. Masa tunggu itu 14 hari,” jawab Zainuddin.
Sebelum berakhir masa tunggu, lanjutnya, si pasien tidak bisa mendapat pelayanan dengan JKN-KIS, karena belum aktif kartunya. “JKN-KIS akan aktif setelah masa tunggu 14 hari itu,” tandas Zainuddin.
Lebih jauh ditegaskan Zainuddin, masa tunggu aktif (kartu) JKN-KIS tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. “Ini sudah menjadi ketentuan dan berlaku nasional,” paparnya. (zar)
