
DOMPU, Lakeynews.com – Gara-gara memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu, seorang pria berinisial EK (24) asal Dusun Mpongge, Dewa Banggo, Kecamatan Manggelewa, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Dompu, Sabtu (26/10).
Operasi yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Masrun ini, berhasil menemukan sembilan poket Narkoba jenis sabu dalam plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di rumah terduga pelaku.
Kapolres Dompu melalui Kasubbag Humas IPTU Sabri, SH mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah EK sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkotika,” ungkapnya.
Menanggapi informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan peninjauan di lokasi tersebut. “Personel kemudian lansung meninjau lokasi dan melakukan pengintaian di rumah terduga pelaku serta mempelajari sket TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tidak lama kemudian, anggota berupaya melakukan penggeledahan serta penangkapan EK,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat, tim berhasil menemukan sejumlah BB tersebut, kemudian terduga pelaku beserta BB digiring ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kami proses dan sampelnya sudah kami kirim ke Mataram dan hasilnya positif, karena kami diberikan waktu tiga hari pertama sama tiga hari kedua untuk menguji sampel dan melihat urinenya apakah positif atau negatif dan ujinya itu di Mataram bukan di Dompu, tinggal kami naikan ke proses penyidiknya,” jelas Adhar.
Diketahui, personel Polres Dompu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lain, berupa satu buah dompet kecil berwarna hitam, satu bundel besar plastik klip transparan, dua unit hand phone; merek Samsung dan Nokia, dua buah alat hisap (bong) yang sudah dimodifikasi, tiga buah korek api yang sudah dimodifikasi, empat buah sedotan yang sudah dimodif, satu lembar slip bukti transfer dan satu lembar celana jeans pendek.
Atas perbuatannya tersebut, EK kini dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling miksimal Rp.10 miliar. Kemudian, pasal 112 pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (ady/rom)
