
DOMPU, Lakeynews.com – Kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Beberapa waktu lalu, beberapa kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak dilaporkan ke polisi. Salah satunya, kasus yang menimpa korban berinisial SS (16), warga Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Pelakunya oknum tukang berinisial PS (41), warga Dusun Karang Lekong, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba. Pelaku berpura-pura sebagai dukun dan “menggarap” korban yang sedang sakit, di kamar mandi (rumah korban), akhir Agustus lalu.
Yang lebih memilukan lagi kasus menimpa bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bima. Sebut saja inisialnya M. Korban digagahi pria renta, HS (70), nelayan di Dusun Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta.
Tindakan bejad HS itu terjadi saat korban menginap di rumahnya, Minggu (6/10) malam lalu.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi mengakui, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih mendominasi yang dilaporkan. “Banyak penyebab tingginya kekerasan seksual pada anak ini,” katanya pada Lakeynews.com, beberapa hari lalu.
Joko kemudian menyebut setidaknya empat hal yang menjadi penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap anak dimaksud;
- Pemahaman masyarakat masih rendah.
- Pengawasan dari orang tua masih kurang.
- Masifnya penetrasi konten pornografi di masyarakat melalui media sosial dan internet.
- Anak menjadi korban karena mereka lemah dan mudah diperdaya.
“Yang dominan melakukan kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang dekat dengan anak itu sendiri. Seperti keluarga, teman dan tetangga,” jelas Joko.
Karena itu, sara Joko, pemerintah harus melakukan upaya sistematis dan berkelanjutan. “Tidak ‘hit and run’ saja,” tegasnya.
Upaya yang dilakukan tersebut, mulai dari proses pencegahan, pengurangan risiko hingga penanganan apabila terjadi kekerasan. “Saya melihat pemerintah belum mempunyai roadmap menuju ke sana (upaya sistematis dan berkelanjutan, red),” tegasnya lagi.
Joko mencontohkan upaya pencegahan. Tidak cukup dengan sosialisasi, namun harus masuk dalam proses pendidikan di sekolah.
Demikian juga dalam hal penegakan hukum. Dia menilai, secara umum, penegakan hukum terhadap pelaku yang dari masyarakat menengah ke bawah sudah cukup maksimal.
“Tetapi kalau sudah menghadapi orang asing, hakim selalu mengambil pidana terendah. Sebagai contohnya, kasus Stuart Rucard PIke, Albertus NUrak atau Bruno Gallo,” bebernya.
Kira-kira kenapa bisa seperti itu?
“Saya tidak mau berburuk sangka. Wallahuallam. Silakan tanya ke pengadilan, kenapa kasus-kasus yang pelakunya WNA selalu hukuman minimal,” jawab Joko. (zar)
