Kasi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Ampang Riwo Soromandi Ir. Iswanto. (dayat/lakeynews.com)

BIMA, Lakeynews.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ampang Riwo Soromandi membentuk delapan kelompok tani hutan (Poktanhut) di wilayah Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Ir. Iswanto pada Lakeynews.com di Dompu, Senin (21/10).

Kedelapan Poktanhut di Donggo itu sebagai berikut;

  1. Dana Kala, Desa O’o, luas kemitraan 35.36 hektare (Ha), anggota 18 orang dari Desa O’o, komoditas yang dikembangkan kemiri, kopi dan Multipurpose Tree Species (MPTs).
  2. La Reda, Desa Bumi Pajo, luas kemitraan 17.95 hektare (Ha) terdiri dari 20 anggota, komoditas yang dikembangkan kemiri, kopi, MPTs dan Tanaman Bawah Tegakan.
  3. Mada Rida, Desa Bumi Pajo, luas kemitraan 67.93 Ha, jumlah anggota 32 orang, komoditas yang dikembangkan kemiri, kopi, MPTs dan tanaman bawah tegakan.
  4. Piri Lambe, Desa Bumi Pajo, luas kemitraan 164.92 Ha jumlah anggota 65 orang, komoditas yang dikembangkan kemiri, kopi, MPTs dan tanaman bawah tegakan.
  5. So Doncu, Desa Mbawa, luas kemitraan 111.94 Ha, jumlah anggota 49 orang, komoditas yang dikembangkan kemiri dan kopi.
  6. So Saroba, Desa Mbawa, luas kemitraan 35.88 Ha, anggota 51 orang, komoditas yang dikembangkan kemiri dan kopi.
  7. So Kaboro, Desa Mbawa, luas kemitraan 46.05 Ha, terdiri dari 63 anggota, komoditas yang dikembangkan kemiri dan MPTs.
  8. So Palampi, Desa Mbawa, luas kemitraan 44.68 Ha, jumlah anggota 82 orang komoditas yang dikembangkan kemiri dan MPTs.

Iswanto menjelaskan, pembentukan kelompok tani tersebut sebagai Program Kemitraan Kehutanan. Kelompok ini dibentuk sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM/01/10/2016 tentang Perhutanan Sosial pada Kecamatan Donggo dan Soromandi (RTK.55) Program Kemitraan Kehutanan.

Program ini, kata Iswanto, selama ini sering disalahartikan oleh masyarakat. “Harusnya kemitraan pengelola hutan itu untuk tanam kayu kemiri Panel Hubung Bagi (PHB), agar tidak mengubah fungsi hutan itu sendiri. Bukan untuk menanam jagung,” tegasnya.

“Intinya bagaimana kelompok masyarakat binaan itu mengelola hutan tapi tidak merusak lingkungan dan mata air sekitar itu tidak habis,” bebernya.

Menurutnya, kemitraan merupakan salah satu bentuk yang diterapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanggulangi hutan-hutan yang sudah dibabat. “Ada lima skema kemitraan diantaranya hutan rakyat, hutan desa dan hutan adat,” jelas Iswanto.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan adanya Resor KPH Ampang Riwo Soromandi secara keseluruhan di Kabupaten Bima terdapat sembilan resor.

Sedangkan di Kabupaten Dompu, ada lima resor yakni Resor Panca, Riwo, Ncuni, Soriutu dan Matompo. Dan, di Kabupaten Sumbawa ada dua yaitu Resor Pidang dan Mata. (yat)