Abd. Rahman Hidayat, SST. ist/lakeynews.com)

Oleh: Abd. Rahman Hidayat, SST *)

Dari sejarah pacuan kuda di Bima dan Dompu hingga menjadi kearifan lokal, dewasa ini terbalut eksploitasi terhadap anak.

Pada zaman kesultanan, kuda Bima banyak dijadikan sebagai kendaraan perang, karena dikenal memiliki stamina yang sangat bagus.

Tidak hanya di Bima, di beberapa kesultanan memesan kuda dari Bima sebagai kuda perang. Seperti, Kesultanan Cirebon, Jogjakarta dan beberapa kesultanan lainnya.

Untuk mendapatkan kuda-kuda yang bagus, maka kuda terbaik akan dipilih dengan cara diadu kekuatannya dan kecepatan larinya.

Kira-kira begitu awal mula pacuan kuda. Lalu, berkembang. Setelah itu, pacuan kuda menjadi ajang menunjukkan kelas dan status sosial masyarakat hingga saat ini.

Keberadaan Joki Anak dalam Pacuan Kuda

Yang membuat pacuan kuda di Bima menjadi unik dan berbeda dengan daerah lain, karena penunggangnya atau yang biasa disebut jokinya adalah anak anak. Kenapa di Bima jokinya menggunakan anakanak?

Tentunya ini tidak terlepas dari sejarah dan nilai-nilai luhur masyarakat Bima yang kental dengan nilai keislaman. Hal tersebut berdasar pada salah satu hadist Nabi Muhammad SAW, yang artinya; “Ajarilah anak kalian memanah, berenang dan berkuda.”

Oleh karenanya, hingga saat ini, masih berlaku di beberapa kalangan masyarakat Bima, sehingga menjadi suatu nilai budaya atau kearifan lokal yang sangat kontras (berbeda) dengan daerah lainnya.

Pacuan Kuda Mengandung Eksploitasi Anak

Banyak perdebatan anak yang menjadi penunggang kuda (joki anak). Apakah anak tereksploitasi?

Sederhana memahaminya, kita harus paham apa itu eksploitasi. Eksploitasi adalah pemanfaatan atau penggunaan baik fisik, tenaga, pikiran untuk mendapatkan keuntungan atau merugikan orang lain, baik secara sadar atau tidak, baik dengan sukarela ataupun paksaan.

Beberapa waktu lalu saya melakukan penelitian tentang Eksploitasi Penunggang Kuda Anak (Joki Anak). Menurut saya, unsur pengertian eksploitasi anak sudah masuk di dalam pelaksanaan pacuan kuda.

Eksploitasi yang terdapat dalam pacuan kuda terhadap anak-anak yang menjadi penunggang kuda anak (joki anak) dalam penelitiannya yaitu hak-hak dasar anak tidak terpenuhi dengan baik. Seperti hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan tidak bisa didapatkan secara utuh.

Selain itu, harus dipahami adanya anak sebagai joki juga sama halnya anak dibuat dalam situasi yang berbahaya, dimana anak harus berinteraksi dengan kuda yang memiliki naluri yang liar, serta terjatuh pada saat menungganginya yang berdampak luka-luka, patah tulang dan bahkan kematian.

Terlepas dari itu semua, pacuan kuda sudah menjadi kearifan lokal yang membuat identitas Bima berbeda dengan daerah lain, sehingga perlu dijaga. Namun eksploitasi terhadap anak di dalamnya tidak boleh dibiarkan.

Usia Anak Penunggang Kuda Minimal 12 Tahun

Kedepan harus ada langkah-langkah stategis. Seperti, panitia harus memilih batasan usia anak yang menaiki (menunggang) kuda, minimal 12 tahun. Harus diberikan pengamanan terbaik, bukan dengan baju jaket tipis helm standar atau tanpa mengenakan sepatu.

Selain itu, bagi joki harus ada batas maksimal menaiki kuda dalam sehari dan juga ada pemeriksaan medis secara berkala sebelum joki menaiki kuda. Serta, disediakan tempat khusus, nyaman dan respentatif untuk anak untuk bermain dan beristirahat.

Selanjutnya orang tua juga harus diedukasi tentang hak-anak dan eksploitasi, karena motif eksploitasi pada anak penunggang kuda (joki anak) adalah motif ekonomi. (*)

*) Penulis adalah Pekerja Sosial Profesional (Perlindungan Anak) dari Kemensos RI yang ditempatkan di Kota Bima.