
BIMA, Lakeynews.com – Sengketa antara politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amirudin dengan wartawan Garda Asakota Imam Gibran, memantik perhatian pengurus Media Online Indonesia (MOI) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam menyelesaikan sengketa tersebut, Ketua MOI NTB Abdul Syukur, ST menyarankan Amir dan Imam agar mengutamakan jalan damai dan kekeuargaan dalam menyelesaikan polemik (sengketa) pemberitaan, yang berujung saling melapor ke polisi.
Menurut Syukur, jalan damai adalah solusi terbaik dari kedua belah pihak. Hal itu setidaknya berkaca dari berbagai kasus ITE serupa yang pernah menimpa jurnalis maupun masyarakat umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang telah direvisi.
Permasalahan yang muncul tersebut, katanya, bisa dijadikan input bagi jurnalis dan media agar lebih baik lagi ke depan. Terutama untuk selalu mengutamakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Pada sisi lain, Syukur mengharapkan masyarakat dan siapapun agar lebih bijak. Menyangkut kerja jurnalistik, termasuk hal yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.
“Saya kira semua pihak harus duduk bersama. Tidak semua urusan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tandasnya mengingatkan.
Menurutnya, langkah penyelesaian masalah melalui jalan tengah sekaligus mengajarkan masyarakat, bahwa menyikapi sesuatu tidak harus melalui jalur hukum. “Jalur hukum merupakan jalan terakhir,” ujarnya.
Sekarang adalah era industri 4.0, semakin mendorong masyarakat, termasuk jurnalis agar ramah IT. Namun hal itu akan kontras, jika kasus IT makin banyak masuk ke kepolisian. “Itu menimbulkan trauma dan dampak lainnya,” tegasnya.
Syukur mengajak para pihak untuk mengambil positifnya, sebagai masukan dan pelajaran bersama. “Pihak-pihak di sekitar kedua belah pihak juga harus menjadi penengah yang baik,” harapnya. (tim)
