Suasana Rakor Akhir Bawaslu Kabupaten Dompu sekaligus Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. (ady/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeyenews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir sekaligus Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Rinjani pada Selasa (15/10) ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1614/Dompu yang diwakili Basus Intel Kodim 1614/Dompu Serka Anwar, Kajari Dompu diwakili Koko Roby Yahya, Ketua MUI Dompu KH. H. Abdullah Arsyad, S.Ag dan Ketua KPU Dompu diwakili Komisioner Bidang Tehnis Ansory.

Hadir juga perwakilan Sat Pol PP, Dinas Dukcapil, Bangkesbangpoldagri, Camat Se-Kabupaten Dompu, tokoh agama dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan menyampaikan sejumlah hal penting soal keruwetan pelaksanaan Pemilu 2019 sekaligus menjadi catatan penting untuk pelaksanaan Pilkada “serentak” 2020. “Kekurangan pada Pemilu Tahun 2019 jangan terulang kembali pada Pilkada nanti,” katanya.

Antara lain masalah dan kekurangan tersebut, kampanye tidak sesuai dengan aturan dari Bawaslu. Kemudian, tahapan logistik masih banyak kekurangan di tiap-tiap kecamatan maupun dari pusat.

”Masih ada keterlambatan dan kendala. Bahkan yang lebih fatal lagi adalah penghitungan surat suara sampai tengah malam,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, beber Irwan, sejak tahapan awal yakni pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Dompu sebagai penyelenggara teknis.

Meskipun, Bawaslu turut serta melakukan pengawasan dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS-HP (Hasil Perbaikan), perbaikan DPS-HP, Penetapan DPT, DPTb1 hingga DPTb3, hingga DPK.

“Saat itu kami kelabakan karena kekurangan petugas. Belum lagi saat pemutakhiran data, kami tidak didukung data pembanding,” bebernya.

Guna mengatasi kendala-kendala tersebut, lanjutnya strategi yang dilakukan Bawaslu adalah dengan melakukan pengawasan coklit center dan membuka posko-posko pengaduan di Panwascam.

“Jadi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar bisa melaporkan ke teman-teman Badan adhok Panwascam di kecamatan masing-masing,” jelas Ketua sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Dompu ini.

Lebih lanjut Irwan menegaskan, tugas lain yang tidak kalah berat yang diemban dan menjadi tanggung jawab pihaknya adalah verifikasi faktual calon perseorangan DPD-RI maupun calon DPRD Kabupaten Dompu, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK).

“Rata penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga tidak sesuai Juknis. Misalnya dipasang di zona yang tidak diperbolehkan maupun ukurannya tidak sesuai Juknis sebanyak 153 APK,” terangnya.

Selain itu, kata Irwan, muncul persoalan lain yakni kampanye di media sosial (Medsos) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya, masing-masing peserta Pemilu diharuskan melapor ke KPU dan Bawaslu terkait jumlah akun Medsos yang dimilikinya.

Demikian juga, dengan pelaksanaan kampanye yang mengharuskan setiap parpol menyerahkan SK Tim Kampanye sebelum pelaksanaan kampanye. “Faktanya, hanya tujuh Parpol yang melaporkan tim kampanye. Dan, lima caleg yang melaporkan akun Medsosnya,” bebernya.

Sementara itu, Kordiv SDM Nur Komalasari, SE, menyoroti, persoalan politik uang (money politics) dan keberpihakan atau netralitas ASN. “Selama ini ada indikasi kuat ASN banyak terlibat politik praktis. Tidak main-main mereka berperan sebagai aktor utama dibalik pengerahan massa dan keuangan para kandidat calon,” tegasnya.

Masalah lain yang dihadapi, Badan Pengawas adhoc tingkat kecamatan sampai kabupaten adalah kurang memahami tentang jumlah DPT/DPK yang ada di tiap-tiap desa dan kecamatan.

Begitu juga dengan munculnya DPT tambahan yang tiba-tiba membengkak dengan hasil yang ada dari Dukcapil, Bawaslu dan KPU. “Ini masalah yang harus kita kordinasikan bersama karena terdapat banyak data yang ganda di tiap-tiap wilayah,” bebernya.

Mala lalu mengungkapkan masalah lain yang menjadi catatan pada pelaksanaan Pemilu 2019, KPU dan Bawaslu kesulitan memperoleh data by name by address dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tidak mendapatkan data yang terupdate terkait informasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ke luar negeri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Semoga saja pada Pilkada 2020 hal ini tidak kembali terulang,” katanya.

Ditambahkannya, masalah lain yang menjadi catatan penting adalah terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPT). Dari 162.180 orang yang terdaftar, yang menggunakan hak pilih hanya 137.464 orang.

“Ada sekitar 24 ribu orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau sekitar 15 persen. Pada Pilkada 2020 mendatang kita harus memastikan mereka semua bisa menggunakan hak pilihnya,” tandas perempuan yang juga aktif di Ormas Persyarikatan Muhammadiyah ini. (ady/*)