
DOMPU, Lakeynews.com – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali membekuk terduga pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku dimaksud berinisial JHR (21), warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa.
JHR ditangkap di pinggir jalan Desa Bara, Kecamatan Woja, Kamis (10/10), sekitar 14.15 Wita. “Penangkapan terduga tindak pidana narkotika ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba IPTU Adhar, S.Sos melalui Kasubbag Humas IPTU Sabri, SH dalam siaran persnya, Jumat (11/10).
Bersama pelaku, polisi menyita dan mengamankan dua buah gulung plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Shabu-shabu. Selain itu, satu buah plastik klip transparan berisikan kristal bening, juga yang diduga Shabu-shabu.
“Anggota juga mengamankan satu lembar plastik klip transparan kosong, satu buah dompet warna cokelat, satu unit HP merek NOKIA dan satu sepeda motor merk Scoppy warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontak,” jelas Sabri.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari warga, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis Shabu-shabu. Dia menggunakan sepeda motor dari arah Dompu menuju Manggelewa.
Menurut Sabri, berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Bripka Masrun menyusuri jalan mulai dari Dompu menuju ke arah Manggelewa.
Tepat di pinggir jalan, Desa Bara, anggota Opsnal melihat laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri yang didapatkan. Tim Opsnal kemudian menghentikan kendaraan terduga dan langsung menangkap dan menggeledah.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti di atas. Terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu. Saat ini tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut. (zar)
