Dukun cabul yang diduga menggauli anak di bawah umur dibekuk polisi tanpa perlawanan. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Ada-ada saja cara orang melampiaskan nafsu bejadnya. Salah satunya, dilakukan oknum tukang, berinisial PS (41), warga Dusun Karang Lekong, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Lelaki yang berpura-pura sebagai dukun itu diduga tega mencabuli anak di bawah umur, SS (16), warga Kecamatan Sembalun. Peristiwa itu terjadi di kamar mandi rumah korban, akhir Agustus lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PS dibekuk polisi, Rabu (2/10) sekitar pukul 15.00 Wita tanpa perlawanan. PS ditangkap di rumahnya oleh Timsus Resmob Sat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lotim.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan  proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.IK.

Penagkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/573/VIII/2019/NTB/Res.Lotim, tanggal 30 Agustus 2019 tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sesuai dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Modus pelaku dalam memuluskan akal bulus nan bejadnya, dia mendatangi korban yang sedang sakit di rumahnya. Kemudian meminta izin pada keluarga korban untuk mengobatinya.

Menurut Purnama, dalam proses pengobatan, pelaku mengobati korban di kamar mandi. Di situ dia meminta korban telanjang. “Saat itulah pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Selesai proses pengobatan tersebut, korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya. Korban lalu memberitahukan pada keluarganya.

“Kemudian melaporkan kejadian tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lotim,” tandas Purnama. (zar)