
DOMPU, Lakeynews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 dan jual beli tanah kuburan Desa Jala, Kecamatan Hu’u.
“Kasus ini on progress dan saat ini kami (Kejari, red) menunggu hasil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu,” ungkap Kasi Pidsus M. Iksan Ansyor, SH pada Lakeynews.com, baru-baru ini.
Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. “Terakhir oknum Kepala Desa (terlapor, red) dan perangkatnya kami panggil untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.
Keterlibatan BPN, kata Iksan, untuk memastikan objek sengketa tanah kuburan yang dilaporkan. “Kami sudah bersama-sama turun ke lokasi mengecek objek tanah dan meminta keterangan warga sekitar,” bebernya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan 1 Januari lalu oleh masyarakat desa setempat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana ADD Tahun Anggaran 2018 dan jual beli tanah kuburan oleh oknum Kepala Desa. Pelapor kasus ini adalah Sahbudin, mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga rival politiknya dalam Pilkades 2017.
Dalam laporan tersebut, oknum Kades berinisial UAH diduga menyelewengkan anggaran sebesar Rp. 1,8 miliar lebih dari APBN, APBD I dan APBD II, dalam kurun waktu satu tahun. (ady/yat)

Kasus ini harus tuntas sampai putusan pengadilan yang memberikan bukti rasa keadilan dan wujud nyata penegakan hukum di negeri ini dan haram hukumnya untuk memanfaatkan kesempatan untuk menjadi momok atau hantu yang bergentayangan.