
JAKARTA, Lakeynews.com – Sebagai bentuk penghormatan pada Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf Habibie (B.J. Habibie, Presiden ke-3 RI) yang wafat di Jakarta pada 11 September 2019, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengeluarkan surat edaran. Surat yang bersifat segera itu perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Diketahui, B.J. Habibie meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9), sekitar pukul 08.05 WIB. Seperti dilansir CNN Indonesia, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu meninggal pada usia 83 tahun karena penyakit yang dideritanya.
Surat Mensesneg bernomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, tanggal 11 September 2019 itu ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Pimpinan Lembaga Non Struktural dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Selain itu, ditujukan juga pada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia, para Pimpinan BUMN/BUMD, para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut. Terhitung mulai tanggal 12 sampai 14 September 2019,” pinta Pratikno dalam surat dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selanjutnya, kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, Pratikno meminta agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. “Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” paparnya.
Pemberian penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa B.J. Habibie yang telah wafat tersebut, menurut Pratikno, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (won)
