Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, MM, saat Konferensi Pers di Mapolda, Senin (9/9).  (ist/lakeynews.com)
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, MM, saat Konferensi Pers di Mapolda, Senin (9/9). (ist/lakeynews.com)

606 Tersangka, Didominasi Mantan Napi

MATARAM, Lakeynews.com – Sejak Januari hingga Agustus 2019, Polda NTB menangani 1.620 kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).

 “Kami menangani 1.620 kasus dan berhasil mengamankan 609 tersangka dan menyita 807 barang bukti,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, MM, dalam Konferensi Pers di Mapolda, Senin (9/9).

Dikatakannya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni satu unit kendaraan roda enam, 17 unit roda empat, 363 unit roda dua, 15 unit sepeda, 301 unit barang elektronik, delapan unit kunci T dan 11 ekor ternak.

Selain itu, diamankan juga satu pucuk senjata api (Senpi), tujuh buah senjata tajam (Sajam), 5.100 gram emas dan 83 barang bukti lainnya. “Semua barang bukti ini sudah kami amankan,” bebernya.

Dari 609 pelaku, papar Kapolda, didominasi para mantan napi (residivis) dan pecandu Narkoba. “Pelaku melakukan kejahatannya dengan berbagai modus konvensional, kebanyakan menggunakan kunci T, menghadang korban di lokasi sepi, merampas, merusak pintu atau jendela rumah korban,” ujarnya.

Sementara untuk lokasi kejahatan, para pelaku beraksi kebanyakan di perumahan dan tempat kos. “Pelaku lebih sering beraksi saat sepi sekitar pukul 18.30 – 19.00 Wita, saat warga melaksanakan sholat. Dan, pukul 01.00 – 04.00 Wita dini hari, saat warga sedang istirahat, tidur,” paparnya.

Kapolda menegaskan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, salah satunya mengatur peningkatan kinerja melalui profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami jajaran Polda NTB tetap berkomitmen untuk menangani masalah kriminalitas khususnya, melakukan upaya penangkalan (preemtif), pencegahan (preventif) serta penegakan hukum,” tegasnya. (ady)