
Diduga Jaringan Internasional
MATARAM, Lakeynews.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Kota Yambol, Bulgaria berinisial GKP (33), ditetapkan sebagai tersangka kasus skimming atau illegal akses mesin ATM di Kota Mataram.
Bule ini menggerogoti isi ATM sebanyak Rp. 42,3 juta selama tiga hari. “Modusnya, menggunakan ATM bodong dengan data yang sudah dicuri sebelumnya,” ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (9/9).
Saat penangkapan, GKP dipergoki tengah menarik uang di ATM Jalan Pejanggik, Cakranegara, Mataram. “Dia memakai kartu yang aslinya dipakai untuk kunci otomatis pintu. Kartu ATM palsu,” jelas Kapolda.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 480 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, satu buah laptop, satu unit sepeda motor, 17 kartu menyerupai kartu ATM warna merah bertuliskan room acces, satu buah pasport dan satu buah handphone. “Tersangka dan semua barang bukti miliknya telah diamankan di Dirkrimsus Polda,” beber Kapolda.
Atas perbuatannya tersebut, GKP dikenai Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 46 Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 50 Ayat (1) dan/atau Pasal 52 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikutip dari Suarantb.com, Kapolres Mataram AKBP H. Saiful Alam menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda lain serta Interpol. “Kita duga dia ini jaringan internasional karena ada juga yang kita duga komplotannya ditangkap di Bali dan NTT,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka kasus ini baru datang ke Lombok awal Agustus lalu. ”Diduga kuat, hanya untuk mengeksekusi kartu hasil skimming,” ujarnya. (ady)
