
BIMA, Lakeynews.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Gatarin 2019 terus dikukan Sat Lantas Polres Bima. Hasilnya, ratusan pengendara kendaraa roda dua dan roda empat berhasil ditilang, gara-gara melanggar aturan lalu lintas (Lalin).
“Sampai hari kedua pelaksaanaan operasi patuh gatarin, sat lantas telah menilang 109 penegndara berbagai jenis kendaraan,” ungkap AKBP Bagus S. Wibowo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi.
Ia membeberkan, hasil operasi hari pertama, Kamis (29/8) sebanyak 36 pelanggar lalin terdiri dari, 22 sepeda motor, 9 mobil penumpang, dan lima mobil barang. “Barang Bukti yang ditilang 15 SIM, 18 STNK, dan tiga unit sepeda Motor,” paparnya.
Sementara hasil operasi hari kedua (30/8) ada 73 pelanggar yang ditilang, yakni 47 sepeda motor, 16 mobil penumpang, 8 mobil barang, dan 2 Bus. “Adapun barang buktinya 22 SIM, dan 51 STNK,” lanjut Hanafi.
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan para penggunan jalan tersebut yakni tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan STNK, tanpa plat kendaraan, melawan arus jalan, pengendara bawah umur, menggunakan HP saat mengendarai, dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Melihat kenyataan itu, Ia kembali mengingatkan kepada masyarakat agar sebelum mengendarai kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih agar terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat-surat, dan mematuhi semua aturan lalin yang berlaku. “Sebelum mengemudi cek SIM, STNK dan surat lainnya. Patuhi dan taa sama aturan yang ada, jangan pernah mengijinkan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan. Ingat kecelakaan terjadi di awali dengan pelanggaran,” tegasnya. (ady)
